Tujuh pengurus LPJKN yang dilantik adalah Syarif Burhanuddin, dari unsur Asosiasi Profesi A2K4-Indonesia; Taufik Widjoyono, dari unsur Asosiasi Profesi HPJII; Agus Gendroyono, dari unsur Asosiasi Badan Usaha GAPENSI; Agus Taufik Mulyono, dari unsur Perguruan Tinggi Universitas Gadjah Mada (UGM); Tri Widjajanto, dari unsur Asosiasi Badan Usaha GAPEKSINDO; Ludy Eqbal Almuhamadi, dari unsur Asosiasi Profesi ASTEKINDO; Manlian Ronald Adventus, dari unsur Pakar Kementerian PUPR.

Menteri Basuki dalam sambutannya menyampaikan LPJKN memiliki peran penting dalam perkembangan jasa konstruksi di Indonesia. Pengurus LPJK yang baru dilantik harus dapat melihat kebutuhan masyarakat jasa konstruksi, khususnya dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja oleh Pemerintah.
LPJK kedepan merupakan Lembaga Non Struktural di bawah Kementerian PUPR yang akan menjalankan sebagian tugas Pemerintah fokus pada penguatan pelaksanaan teknis jasa konstruksi, tidak hanya registrasi dan akreditasi, namun juga penetapan penilai ahli, penyetaraan tenaga kerja asing serta pengelolaan program keprofesian berkelanjutan.