SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut ada tiga faktor yang mempengaruhi kenaikan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun ini di banding tahun 2017. Pertama, adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 5 persen untuk semua barang dan jasa yang dikonsumsi dan dipergunakan di Arab Saudi. Kedua, kenaikan harga bahan bakar minyak dan tarif listrik di Arab Saudi serta trend kenaikan harga avtur. Ketiga, perubanan nilai tukar rupiah terhadap Dollar Amerika dan Saudi Riyal.
“Kenaikan sebesar Rp.345.290 atau 0,9 persen, menurut hemat kami, wajar dan rasional. Apalagi ditambah dengan adanya peningkatan kualitas layanan dibanding tahun lalu,” kata Menag di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Menurut Lukman, persetujuan dan kesepakatan raker ini saat dibawa ke rapat paripurna nanti, mudah-mudahan disetujui oleh DPR. “Sehingga ada kepastian jemaah haji kita untuk melunasi setoran awal yang sudah dibayarkan jemaah,” ujarnya.
Hasil pembahasan DPR dan Pemerintah berhasil menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439 Hijriah atau tahun 2018 Masehi, sebesar Rp 35.235.290,00, atau mengalami kenaikan sebesar Rp 345.290,00 atau 0,99 persen dibanding BPIH tahun 2017 lalu.(EK)