SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, memberikan penjelasan komprehensif terkait tata kelola dan struktur anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini menjadi perhatian publik.
Menurut Said Abdullah, tingginya perhatian masyarakat terhadap MBG merupakan hal yang wajar mengingat cakupan program ini menyasar puluhan juta penerima manfaat di seluruh Indonesia. Program tersebut digagas Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk intervensi kebijakan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.
“Prevalensi gizi kronis anak Indonesia masih berada di kisaran 19 persen. Artinya, dari setiap 100 kelahiran, sekitar 19 anak mengalami gizi kronis. Angka ini masih tergolong menengah-tinggi menurut standar WHO yang mensyaratkan di bawah 10 persen untuk kategori rendah,” ujar Said.
Ia menjelaskan bahwa skema intervensi melalui school feeding program telah diterapkan di berbagai negara seperti Tiongkok, Jepang, Finlandia, Norwegia, India, dan Brasil, dengan hasil yang dinilai cukup berhasil dalam meningkatkan kualitas gizi anak.
Perbaikan Tata Kelola SPPG
Meski mendukung penuh tujuan program MBG, Said menekankan pentingnya perbaikan tata kelola, khususnya dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur pelaksana program.
Pada 2026, pemerintah menargetkan 35.270 SPPG beroperasi. Sebagian besar dikelola oleh masyarakat melalui yayasan sosial maupun perorangan. Namun, ia menyoroti adanya sejumlah pengelola yang tidak mematuhi standar pelayanan dan menu gizi yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
“BGN perlu membuat daftar hitam bagi pengelola dapur yang melanggar standar. Jika perlu, diproses secara hukum. Karena ini menyangkut keselamatan anak-anak dan efektivitas intervensi gizi,” tegasnya.
Ia juga menyarankan agar cakupan penerima manfaat per SPPG dievaluasi, dari target 3.000 siswa menjadi maksimal 1.500–2.000 siswa, agar kualitas, kecepatan distribusi, dan higienitas makanan lebih terjaga.
Selain itu, Said mendorong pelibatan pemerintah daerah dan pemerintah desa sebagai bagian dari mekanisme pengawasan, mengingat BGN tidak memiliki struktur vertikal hingga ke daerah.
Klarifikasi Anggaran MBG dalam APBN
Menanggapi isu realokasi anggaran pendidikan untuk MBG, Said menegaskan bahwa alokasi pendidikan dalam APBN tetap memenuhi amanat konstitusi sebesar 20 persen dari belanja negara.
Pada APBN 2025, anggaran pendidikan sebesar Rp724,2 triliun, sedangkan pada 2026 meningkat menjadi Rp769 triliun. Anggaran MBG termasuk di dalam pos pendidikan tersebut, yakni Rp71 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.
Dari total Rp268 triliun yang diterima BGN pada 2026, sebesar Rp255,5 triliun dialokasikan untuk dukungan program MBG dan Rp12,4 triliun untuk dukungan manajemen. Dari anggaran program tersebut, Rp223,5 triliun masuk dalam fungsi pendidikan.
Said juga menegaskan bahwa kenaikan anggaran kementerian pendidikan murni akibat peningkatan total belanja negara, bukan karena pengalihan dari pos lain.
“Penempatan anggaran MBG dalam fungsi pendidikan telah menjadi keputusan politik antara DPR dan pemerintah yang dituangkan dalam Undang-Undang APBN,” jelasnya.
Ia menghormati langkah sejumlah pihak yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah melalui kajian konstitusional dan proses pembahasan sesuai mekanisme perundang-undangan.
“Kami meyakini keputusan ini telah sesuai dengan koridor konstitusi. Namun tentu, putusan akhir berada di tangan MK,” pungkas Said Abdullah.
(Anton)




















































