SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Perdagangan Crypto dewasa ini sedang digandrungi dan menjadi tren. Banyak penawaran diberbagai media soal perdagangan Crypto ini.
Apa sih sebetulnya Perdagangan Krypto itu. Kenapa begitu digandrungi. Cryptocurrency atau dikenal dengan crypto adalah mata uang digital yang dapat digunakan untuk membeli barang dan jasa. Ini adalah bentuk pembayaran yang dapat ditukar dengan barang dan jasa secara daring atau untuk mendapatkan keuntungan.
Dari namanya, cryptocurrency berasal dari dua kata yakni cryptography yang berarti kode rahasia dan currency yang artinya mata uang. Dengan kata lain, uang kripto adalah mata uang virtual yang dilindungi kode rahasia.
Sederhananya, uang kripto adalah mata uang yang memiliki andi-sandi rahasia yang cukup rumit berfungsi melindungi dan menjaga keamanan mata uang digital ini. Bitcoin merupakan mata uang kripto pertama. Prinsip mata uang kripto sendiri secara prinsip telah dijelaskan oleh Satoshi Nakamoto dalam sebuah tulisan yang berjudul ‘Bitcoin: Sistem Uang Elektronik Peer to Peer’ yang bisa diakses di laman bitcoin.org.
Namun, jangan melulu tergiur dengan keuntungannya, yang lebih bijak adalah memperhitungkan risiko yang ada. Risiko tersebut dilansir oleh Bank Indonesia dalam buku Kajian Stabilitas Keuangan no. 38 pertengah Mei yang lalu terutama bersumber dari tingginya volatilitas harga aset kripto tanpa didukung underlying asset, risiko kredit pada investasi aset kripto yang gagal, maupun risiko cybercrime untuk mencuri kepemilikan aset kripto dan penipuan pada investor.
Dalam kajian tersebut, bank sentral memerinci. Tingginya volatilitas harga aset kripto terindikasi pada harga Bitcoin dalam rupiah pada 2021 memiliki rentang harga terendah Rp 412,9 juta per unit dan tertinggi Rp 958,5 juta per unit.
Berawal dari luar negeri. Kemudian merambah ke Indonesia dan berkembang pesat. Bahkan beragam aset kripto karya anak bangsa bermunculan.
Tentu saja perdagangan kryto ini tidak dilepas begitu saja. Jangan sampai menjadi.iar dan Kehadiran negara sangat diperlukan mengingat bisbis ini boleh dbilang baru di Indonesia. Jangan sampai masyarakat tertitpu oleh orang-orang yang memanfaatkan ketidakhatuan masyarakat dan bisnis untuk kejahatan.
Kementerian Perdagangan melalui Bappebti telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait aset kripto. Persyaratan penerbitan aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Indonesia diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, antara lain berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto-backed asset); telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan Bappebti; dan memiliki manfaat ekonomi.
Yang harus diingat adalah Kripto bukanlah alat pembayaran, melainkan komoditas atau aset. Sehingga Aset kripto juga disyaratkan untuk dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal.
Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada lampiran Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.(*)
Penulis adalah: Pongki Nangolngolan. H (Pranata Humas Ahli Muda Kementerian Perdagangan RI)