SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut di dalam Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) terdapat 12 kewenangan khusus kepada Jakarta.
“Bahwa Jakarta tetap menjadi daerah provinsi khusus sebagaimana diperbolehkan oleh Konstitusi UUD 1945. Ada 12 kewenangan khusus yang diberikan kepada Jakarta (yang ada dalam RUU DKJ). Intinya akan menjadi daerah khusus,” kata Tito dalam diskusi “Ada Apa dengan Daerah Khusus Jakarta” di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
Dua belas kewenangan khusus tersebut antara lain terkait pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, kebudayaan, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perindustrian, pariwisata, perdagangan, pendidikan, dan kesehatan.
Tito mengatakan Jakarta nantinya memiliki kewenangan khusus tersebut sehingga menjadi seperti New York di Amerika Serikat dan Melbourne di Australia yang pernah menjadi ibu kota di masing-masing negaranya sebelum dipindahkan ke kota lain.
New York dan Melbourne, kata Tito kini menjadi pusat perekonomian dan bisnis. Hal tersebut juga dialami Indonesia nantinya.
“Intinya Jakarta jadi pusat ekonomi, pusat jasa keuangan, menjadi kota global, mirip seperti New York, Amerika Serikat dan juga Melbourne, Australia,” ucap Tito.
Dalam kesempatan yang sama, Tito menyebut lebih setuju Jakarta memakai nama Daerah Khusus Jakarta (DKJ) daripada Daerah Khusus Ekonomi Jakarta.
“Saya lebih sreg Jakarta jadi DKJ karena kekhususannya, bukan hanya ekonomi. Jadi kalau kami berpendapat dari pemerintah jadi daerah khusus Jakarta, kalau ekonomi seolah-olah hanya menjadi pusat ekonomi saja,” kata Tito.
Menurut Tito Jakarta tidak hanya menjadi pusat perekonomian saja, tetapi juga dapat menjadi pusat bisnis, infrastruktur, jasa, keuangan, lingkungan, dan lainnya.
Adapun Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR ke-10 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12).
RUU DKJ terdiri dari 12 bab dan 72 pasal, dengan sistematika dan materi muatan yang telah disepakati secara musyawarah mufakat di rapat Badan Legislasi DPR RI. (ANT/Akhirudin)