SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang semula dijadwalkan terselenggara pada Tahun 2020 ditunda hingga setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanggal 9 Desember 2020 selesai.
Pertimbangannya karena darurat bencana pandemi Covid-19 di Indonesia dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penularan apabila dilakukan tanpa protokol kesehatan yang ketat.
Hal tersebut dikatakan Mendagri pada acara Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah terkait Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
“Kita tunda setelah Pilkada agar karena kita melihat Pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19 seperti halnya pada Pilkada. Kita tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19,” ujar Mendagri.
Seperti diketahui Pilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, serta Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 yang kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Mendagri menambahkan, Kemendagri mengeluarkan revisi agar pelaksanaan Pilkades dilaksanakan setelah Pilkada dengan mengambil konsep penerapan protokol kesehatan.
“Setelah Pilkada selesai maka baru kita bisa melaksanakan Pilkades yang waktunya ditentukan oleh kepala daerah tingkat II masing-masing baik bupati maupun walikota, tapi dalam Permendagri ini ada tata cara tentang pelaksanaan Pilkades sesuai dengan protokol Covid-19,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Mendagri menegaskan, peran sentral pelaksanaan Pilkades berada di tangan bupati dan walikota. Untuk itu, Mendagri berharap setelah rakor, khusus untuk 19 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkades, segera melaksanakan rapat koordinasi dengan Forkopimda, yaitu Kapolres, Dandim, Kajari dan lain sebagainya.
Akan ada dua tahap pelaksanaan Pilkades, yaitu Tahun 2020 dan Tahun 2021. Untuk yang mendesak pada tahun 2020 terdapat di 19 kabupaten, yang di dalamnya terdiri dari 1.464 desa.
Selanjutnya, Mendagri menyampaikan kepada kepala desa dan perangkat desa, bahwa penggunaan dana desa diizinkan apabila kesulitan mendapatkan dana dari APBD kabupaten/kota. Sementara untuk Pilkades yang diselenggarakan pada Tahun 2021 dinilai masih memiliki waktu untuk dianggarkan melalui APBD kabupaten/kota masing-masing.
Terakhir, Mendagri berharap gubernur dapat menjadi pengawas dalam pelaksanaan Pilkades.
“Mengawasi dengan Forkopimda masing-masing, para Kapolda, Danrem, Pangdam, Kajati, Satgas Covid-19 Provinsi agar turut mengawasi, memberikan arahan dalam rangka untuk pelaksanaan Pilkades yang mungkin ada di wilayahnya di provinsi masing-masing,” tandasnya.
Sebagai informasi pada Tahun 2020 dari 27 provinsi, terdapat 19 Kabupaten yang melakukan Pilkades dengan jumlah 1.464 desa. Sedangkan pada Tahun 2021 terdapat 5.996 desa di 86 kabupaten dan kota.
Dua minggu setelah pilkada
Dalam kesempatan itu, Mendagri menggatakan, Pilkades akan digelar sekitar dua minggu setelah pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Menurutnya Pilkada dapat menjadi tolok ukur penerapan prokes sebelum terselenggaranya Pilkades.
“Kita tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19, maka kita fokuskan pada pelaksanaan Pilkada dengan protokol Covid-19 sampai dengan 9 Desember perhitungan suara. Kemudian baru kita laksanakan Pilkades dengan aturan yang lebih jelas,” jelasnya.
Mendagri akan mengeluarkan Permendagri baru terkait penerapan Prokes pada saat melaksanakan Pilkades. Mendagri mengakui Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades belum sesuai dengan kondisi pandemi saat ini.
Mendagri melanjutkan, apabila peraturan telah jelas dibuat, diharapkan prokes dapat dipatuhi oleh semua pihak. Ia juga mengusung tema utama Pilkades, yaitu desa sehat, desa aman, dan mandiri.
“Kita harapkan Pilkades berjalan aman dari gangguan konvensional dan aman dari media penularan Covid-19 sekaligus membangkitkan gerakan perlawanan desa-desa terhadap Covid-19 dengan calon kepala desa yang memiliki mindset yang sama yaitu untuk menanggulangi Covid-19 di wilayah masing-masing agar kuat bebas dari Covid-19, dan yang kedua bisa menangani dampak sosial-ekonominya,” terangnya.
Pelaksanaan Pilkades pasti akan ada konsekuensinya, terutama dalam hal anggaran. Terkait anggaran, Mendagri berharap dapat dibantu dari APBD dan Dana Desa sehingga terselenggaranya Pilkades aman Covid-19.
“Jadi APBD tidak hanya seperti sebelum ada Covid-19, kita harapkan dana APBD untuk Pilkades ditambahkan untuk alat perlindungan. Perlindungan Covid-19 atau mungkin juga dengan hal tertentu dapat didukung dari Dana Desa. Untuk itulah maka kami mohon Bapak Mendes juga bisa memberikan arahan karena program dan anggaran desa ini diatur oleh Mendesa PDTT,” tuturnya.
Mendagri juga mengajak Kemenkeu, Kemenkes, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam), BNPB, Satuan Gugus Tugas Covid-19, pemimpin tingkat II Bupati/Walikota, dan stakeholder terkait lainnya untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan Pilkades. Misalkan, dengan membentuk Komite Pengawasan untuk pelaksanaan Pilkades.
“Kita juga memohon kepada para kepala daerah juga bisa membentuk komite tadi, komite pengawas di tingkat kecamatan yang dibentuk oleh Bupati/Walikota. Kemudian melibatkan forkopincam di samping Forkopimda, para kapolres, komando distrik militer (dandim), kejaksaan untuk di tingkat kabupaten menjadi bagian dari komisi penyelenggaraan,” tandasnya.
Acara tersebut dihadiri secara virtual oleh Menteri Desa, PDTT, Dirjen Perimbangan Keuangan mewakili Menteri Keuangan, Kepala Biro Hukum dan Organisasi mewakili Menteri Kesehatan (Menkes), Karo Bankum yang mewakili Kapolri, Kabagbinkum TNI yang mewakili Panglima TNI, Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri mewakili Kepala BIN, Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah mewakili Kepala BPKP, Direktur Peringatan Dini mewakili Kepala BNPB, Gubernur Seluruh Indonesia, Bupati/Walikota yang daerahnya ada Pilkades, Pimpinan Asosiasi Pemerintah Daerah, Pimpinan Asosiasi DPRD, dan Pimpinan Asosiasi Desa. (wwa)