SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita berjanji akan menindak tegas siapapun pengusaha yang terbukti melakukan penimbunan kebutuhan pokok masyarakat (bapokmas) menjelang perayaan Idul Fitri 1438H. Tindakan penimbunan bapok diyakini Mendag, sangat merugikan masyarakat dan menimbulkan kelangkaan barang sehingga mengakibatkan harga bapok menjadi mahal.
“Kami tidak akan segan-segan akan menindak tegas setiap perusahaan, distributor, sub distributor dan agen yang melakukan penimbunan barang di gudangnya. Karena penimbunan ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat,” ujar Mendag dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR di gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/5).
Rapat yang juga diikuti oleh Perum Bulog, PPI, RNI dan Berdikari tersebut membahs soal ketersediaan Sembilan Bahan Pokok (sembako) selama Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1438H. Hal ini terkait melonjaknya harga Sembako di pasaran sejumlah aerah yang diduga akibat ulah para spekulan dan Kartel.
Menurut Mendag, bagi perusahaan yang terbukti melakukan penimbunan kepokmas maka pihaknya akan memberikan dua tahapan sanksi. “Pertama, pembekuan izin perusahaan dan tahap kedua adalah pencabuitan izin usaha bagi perusahaan yang bersangkutan,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya minta kepada semua perusahaan yang menyediakan kepokmas untuk memberikan laporan kepada Kemendag atau Disperindag di wilayahnya masing-masing. Mendag mengungkapkan, saat ini jumlah perusahan yang melaporkan sudah cukup banyak. “Laporan yang diminta adalah nama dan alamat perusahaan, gudang, dan stok bahan yang dimiliki,” katanya.
Mendag menambahkan pihaknya bersama pihak kepolisian akan melakukan pemantauan. Jika di perusahaan yang tidak melaporkan, ditemukan barang maka patut diduga perusahaan tersebut melakukan penimbunan kepokmas dan akan langsung ditindak. “Kalau mereka tidak melapor, kemudian di gudang banyak barang dan dipasaran langka serta harga mahal maka patutu diduga telah terjadi penimbunan,” katanya.(EK/Bams)