SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa transformasi dalam pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi langkah penting dalam melindungi tenaga kerja di berbagai sektor industri.
Pernyataan ini disampaikan saat memberikan arahan dalam Focus Group Discussion (FGD) Nasional Pengujian K3 yang bertajuk “Quo Vadis Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Pasca Berlakunya Peraturan MenPAN RB Nomor 30 Tahun 2020,” di Ruang Tridharma Kemnaker, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Menurut Yassierli, pengujian K3 bukan sekadar formalitas teknis, tetapi merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh pekerja.
“Pengujian K3 memiliki peran krusial dalam menjamin standar keselamatan kerja. Kita harus memastikan regulasi yang ada benar-benar diterapkan di lapangan dan memberikan kejelasan mengenai peran serta kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3,” ujar Yassierli.
Transformasi Pengujian K3 dan Tantangan Regulasi
Dalam diskusi ini, Menaker menjelaskan perbedaan antara Pengujian Norma K3 dan Pengujian K3, serta menyoroti tantangan dalam regulasi dan kewenangan yang selama ini dihadapi. Ia menekankan perlunya harmonisasi kebijakan agar implementasi di lapangan dapat berjalan lebih efektif.
“Kita perlu regulasi yang selaras dengan kebutuhan industri, sehingga pengawasan K3 dapat dilakukan dengan lebih baik dan angka kecelakaan kerja dapat ditekan,” tambahnya.
Melalui FGD ini, Kemnaker berharap dapat merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam mengimplementasikan sistem pengujian K3 ke depan.
“Jika sistem pengawasan K3 semakin kuat, maka kepatuhan industri terhadap standar K3 akan meningkat, dan kita bisa menurunkan angka kecelakaan kerja secara signifikan,” kata Yassierli.
Penguatan Peran Pengawas Ketenagakerjaan
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker & K3) Kemnaker, Fahrurozi, menekankan bahwa FGD ini bertujuan menyerap masukan dari berbagai pihak terkait keberlanjutan pengangkatan dan pelatihan Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya penyusunan kebijakan baru atau revisi regulasi agar sistem pengawasan ketenagakerjaan lebih selaras dengan kebutuhan industri dan pekerja.
“Semoga kita bisa segera mengambil langkah konkret untuk memperjelas regulasi dan peran masing-masing jabatan fungsional, sehingga sistem pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia semakin kuat,” ujar Fahrurozi.
Arah Baru K3 untuk Keselamatan Pekerja
Transformasi pengujian K3 menjadi fokus utama pemerintah dalam meningkatkan keselamatan kerja. Dengan pengawasan dan regulasi yang lebih baik, diharapkan industri semakin mematuhi standar K3 dan angka kecelakaan kerja dapat ditekan secara signifikan.
Pemerintah menegaskan bahwa keselamatan pekerja adalah prioritas utama, dan melalui diskusi serta regulasi yang tepat, masa depan tenaga kerja Indonesia dapat lebih terjamin dan produktif. (Anton)