SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah meminta semua pemberi kerja untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Siapa yang Berhak Mendapatkan THR?
Menurut Menaker Yassierli, pekerja yang berhak menerima THR adalah: ✅ Pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus. ✅ Pekerja dengan status PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) maupun PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). ✅ Pekerja harian lepas yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
“THR adalah hak pekerja, bukan bonus. Semua perusahaan wajib membayar sesuai aturan!” – Menaker Yassierli
Besaran THR yang Harus Dibayarkan
📌 Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih 👉 THR sebesar 1 bulan upah. 📌 Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan 👉 THR diberikan secara proporsional.
🛑 Batas Akhir Pembayaran THR: Paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya!
“THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil! Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi.” – Menaker Yassierli
Selain itu, jika suatu perusahaan memiliki kebijakan pembayaran THR lebih besar dari ketentuan undang-undang, maka tetap harus mengikuti aturan internal tersebut. Hal ini sudah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
THR untuk Pengemudi dan Kurir Online 🚚📲
Pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan pengemudi dan kurir online yang berkontribusi besar dalam layanan transportasi dan logistik digital. Sesuai arahan Presiden Prabowo, perusahaan layanan berbasis aplikasi dihimbau untuk memberikan Bonus Hari Raya kepada mitra mereka.
💰 Besaran Bonus Hari Raya untuk Pengemudi dan Kurir Online: 🔹 Produktif & Berkinerja Baik 👉 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. 🔹 Di luar kategori produktif 👉 Bonus diberikan sesuai kemampuan perusahaan.
📌 Batas Akhir Pembayaran: Paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1446 H.
“Ini adalah bentuk apresiasi atas kerja keras mereka dalam mendukung layanan transportasi digital di Indonesia.” – Menaker Yassierli
Mudik Gratis dan Layanan Tambahan dari Kemenaker 🚍🎉
Selain kebijakan THR, Kemenaker juga meluncurkan program mudik gratis bagi pekerja, bekerja sama dengan berbagai stakeholder.
🔹 Layanan tambahan lainnya: ✅ Servis kendaraan bermotor gratis di 10 balai pelatihan vokasi Kemenaker di seluruh Indonesia. ✅ Imbauan untuk penerapan Work From Anywhere (WFA) guna mengurangi kemacetan saat mudik.
📢 Posko THR 2025 Resmi Dibuka!
Untuk memastikan THR diberikan sesuai aturan, Kemenaker telah mendirikan Posko THR 2025 di seluruh provinsi dan kota. Pekerja yang mengalami kendala atau belum mendapatkan THR sesuai ketentuan dapat segera melapor ke Posko THR terdekat!
🗣️ “Kami meminta seluruh perusahaan mematuhi ketentuan ini agar kesejahteraan pekerja tetap terjaga.” – Menaker Yassierli
💬 Bantu sebarkan informasi ini! Pastikan teman-teman pekerja dan kurir online tahu hak mereka dan mendapatkan THR tepat waktu! 🚀
(Anton)