Suaraindonews.com, Jakarta-Kementerian Ketenagakerjaan RI membantah negara Indonesia telah kemasukan 10 juta pekerja asing, khususnya berasal dari negara Tiongkok. Jumlah pekerja asing asal Tiongkok di Indonesia sekitar 14-16 dalam periode satu tahun dari total jumlah pekerja asing lain yang mencapai 70 ribuan pekerja.
“Tidak benar! Pekerja asing di Indonesia totalnya mencapai 70 ribuan, mereka keluar dan masuk dalam periode satu tahun itu, “ ujar Menaker M. Hanif Dakhiri di Jakarta, Minggu (17/7/2016).
Menaker Hanif juga menyangkal rumor masuknya 10 juta pekerja Tiongkok sebagai bagian dari komitmen kerjasama Indonesia-Tiongkok. Menurut Hanif, sebagaimana halnya pekerja asing dari negara lain, mengalami fluktuasi atau naik turun setiap tahunnya. Namun jumlah pekerja Tiongkok tetap berkisar antara 14-16 ribu pekerja dalam periode satu tahun atau sekitar 20-22 persen dari total 70 pekerja asing di Indonesia.
“Jadi bohong besar jika dikatakan akan ada 10 juta pekerja asing asal Tiongkok yang masuk Indonesia. Kemungkinan angka itu diolah dari target kunjungan wisatawan mancanegara (wisman), “ katanya.
Berdasarkan data yang dhimpun, Menaker mengungkapkan total target kunjungan wisman ke Indonesia pada tahun 2016 sekitar 12 juta. Target tersebut mengalami peningkatan tiga tahun beruntun, yakni 15 juta (2017), 17 juta (2018) dan 20 juta Wisman di tahun 2019. Dari total target tersebut, target kunjungan wisman dari Greater China (China, Hongkong, Macau dan Taiwan) sebesar 10,7 juta pekerja. Rinciannya tahun 2016 sebanyak 2,1 Juta, setahun berikutnya 2,5 Juta, dan meningkat menjadi 2,8 juta di tahun 2018 dan 3,3juta pekerja di tahun 2019.
“Jadi jelas bahwa angka 10 juta pekerja Tiongkok itu angka insinuasi atau angka provokasi karena dalam target kunjungan wisman dr Greater China pun tidak ada angka itu, “ kata Menaker Hanif.
Menaker Hanif menambahkan jumlah rerata pekerja asing di Indonesia tetap berada di kisaran 70 ribuan (dari semua negara) atau sekitar 0.027 persen jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia sekitar 257 juta. Angka 70 ribu itu juga, hanya sekitar 0.05 persen apabila dibandingkan dengan angkatan kerja Indonesia tahun 2016 yang mencapai 128 juta.
“Jika dibandingkan dengan tahun 2011, 2012 dan 2013, jumlah pekerja asing pada tahun 2014, 2015 dan 2016 cenderung menurun, “ kata Menaker itu.
Menaker menjelaskan data jumlah pekerja asing di Indonesia selama lima tahun mengalami fluktuasi. Rinciannya adalah sebanyak 77.307 pekerja di tahun 2011, 72.427 (2012), 68.957 (2013), 68.762 (2014), 69.025 (2015) dan hingga satu semester (hingga 30 Juni) tahun 2016 sebanyak 43.816 pekerja.
Ketika ditanya lebih besar pekerja asing di Indonesia dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri, Menaker menyebut jumlah TKI yang bekerja di luar negeri. “Pekerja asing di Indonesia berjumlah sekitar 70 ribuan, sementara penduduk Indonesia sekitar 257 jutaan, “ ujarnya.
Menaker pun membandingkan jumlah TKI yang bekerja di luar negeri. Dengan jumlah penduduk Malaysia sebanyak 31 juta, jumlah TKI mencapai 2 juta dan Singapura dengan jumlah 5,5 juta jiwa, jumlah TKI sekitar 150 ribu. Sementara Hongkong (China) yang berpenduduk 7 juta jiwa, jumlah TKI sekitar 153 ribu dan penduduk Korea Selatan sekitar 51 juta, dihuni TKI sekitar 58 ribu. Sedangkan penduduk Taiwan sekitar 23 juta jiwa, TKI-nya sekitar 200 ribu dan jumlah penduduk Macau (China) sekitar 642 ribu, TKI-nya mencapai 16 ribu.
“Angka itu baru sebagian negara di Asia Pacifik saja, belum termasuk TKI kita di Timur Tengah, Eropa maupun Amerika, “ kata Menaker Hanif.
Menaker Hanif menegaskan dari data jumlah TKI tersebut, terlihat jumlah TKI di China (Hongkong dan Macau sekitar 169 ribu) adalah 10 kali lebih besar dari pekerja Tiongkok di Indonesia yang sekitar 14-16 ribu dalam periode satu tahun. “Jadi Indonesia-lah yang sebenarnya menyerang China dari sisi tenaga kerja, bukan sebaliknya, “ katanya. (EKJ)