SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memperbolehkan masyarakat menggelar takbiran keliling Idulfitri dengan syarat mengikuti ketentuan pemerintah setempat.
“Takbiran keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (19/4/2023).
Adapun takbiran Idulfitri ini dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 05 Tahun 2023 Menag terkait Penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M.
Namun pelaksanaannya tetap mengikuti SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Dalam SE terbaru, Menag juga mengimbau umat Islam menjaga ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi perbedaan awal Syawal 1444 H/2023 M.
Diketahui, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah sudah menginformasikan akan merayakan Idulfitri pada Jumat 21 April 2023.
Sementara pemerintah akan menggelar sidang isbat atau penetapan awal syawal 1444 H/2023 M. Sidang isbat dilakukan di kantor pusat Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Kamis (20/4/2023).
Adapun sidang isbat dilaksanakan secara tertutup dan diikuti Komisi VIII DPR, pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), duta besar negara sahabat, perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, serta tim hisab rukyat Kemenag.
Menag menjelaskan pemerintah akan mempertimbangkan hasil perhitungan astronomis atau hisab dan pemantauan hilal atau rukyatul hilal sebelum memutuskan awal Syawal 1444 H.
“Umat Islam diimbau tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan Penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M,” pesan Menag.
Dalam SE Menag tersebut juga mengatur materi khotbah Idulfitri. Menag berharap agar pesan yang disampaikan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis.
Polda Metro Jaya Larang
Sementara itu, Polda Metro Jaya melarang arak-arakan atau takbiran keliling menjelang Lebaran 2023.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, takbiran yang dilarang adalah takbiran berkeliling menggunakan kendaraan.
“Arak-arakan pada saat malam takbiran, apalagi yang menggunakan mobil atau motor kita tidak bolehkan,” kata Latif , Rabu (19/4/2023).
Latif Usman menyarankan agar takbiran dilakukan di tempat-tempat ibadah di sekitar rumahnya.
“Kalau berjalan kaki di kampungnya ya itu disarankan, teetapi kalau menggunakan sepeda motor itu tidak boleh,” katanya.
Jika ada masyarakat yang takbiran keliling menggunakan kendaraan, maka polisi akan membubarkannya.
“Iya, kita hentikan kita peringatkan,” ucapnya. (wwa)