SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Prof. Nasaruddin Umar menolak mundur dari jabatannya sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal meskipun mendapat banyak desakan dari organisasi Islam. Ia beralasan bahwa praktik rangkap jabatan bukan hal baru di pemerintahan dan sudah menjadi kebiasaan sejak lama.
“Hampir semua menteri sekarang rangkap jabatan. Ada yang sampai lima rangkap jabatan,” kata Nasaruddin saat berkunjung ke Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Melanggar Aturan?
Keputusan Nasaruddin mempertahankan dua jabatannya ini menuai kritik dari berbagai organisasi Islam. Pasalnya, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara melarang seorang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain. Imam Besar Masjid Istiqlal dianggap sebagai jabatan yang dibiayai APBN, sehingga posisi tersebut seharusnya tidak bisa dipegang oleh seorang menteri.
Namun, Nasaruddin menegaskan bahwa jabatan ini sudah menjadi tradisi lama yang diwariskan dari Menteri Agama sebelumnya.
“Menteri-menteri Agama dulu itu rangkap jabatan semua. Semua Menteri Agama itu otomatis menjadi pimpinan (Masjid) Istiqlal. Sama saja dengan saya,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa baru sekarang hal ini dipermasalahkan.
“Jadi, mengapa sekarang baru dipersoalkan? Padahal dari dulu-dulu tidak pernah dipersoalkan? Kan Menteri Agama dan Masjid Istiqlal itu satu,” tambahnya.
Organisasi Islam Desak Pemerintah Tegas
Sejumlah organisasi Islam menilai bahwa aturan harus ditegakkan tanpa pengecualian. Ketua Dewan Pertimbangan Al Washliyah, KH Yusnar Yusuf Rangkuti, menegaskan bahwa pemerintah seharusnya konsisten dalam menerapkan regulasi.
“Masa pemerintah tidak mau mengikuti aturan itu? Yang membuat aturan itu pemerintah kan?” kata Yusnar.
Senada dengan itu, Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenuddin, meminta agar pemerintah mengkaji ulang rangkap jabatan ini.
“Kalau hanya sementara sambil menunggu pengganti, mungkin masih bisa dimaklumi. Tapi kalau dibiarkan terus-menerus, jelas menyalahi regulasi dan memberi kesan yang tidak baik di masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Al-Irsyad Al-Islamiyyah, Prof. Faisol Nasar bin Madi, menegaskan bahwa aturan tidak boleh diabaikan.
“Kalau dalam undang-undang itu tidak membolehkan ya dilepas salah satunya,” tegasnya.
Publik Soroti Pejabat Lain yang Rangkap Jabatan
Polemik rangkap jabatan Menag Nasaruddin Umar semakin memanas. Selain kritik terhadapnya, publik juga mulai mempertanyakan pejabat lain yang diketahui memiliki lebih dari satu jabatan, bahkan ada yang mencapai lima posisi sekaligus.
Isu ini menimbulkan pertanyaan besar terkait konsistensi penerapan aturan dalam pemerintahan. Jika aturan jelas melarang rangkap jabatan, mengapa masih ada pejabat yang bisa melakukannya? Akankah pemerintah menindak tegas atau justru membiarkan tradisi ini terus berlanjut?
Polemik ini masih bergulir, sementara Nasaruddin tetap bertahan dengan pendiriannya.
(Anton)