SUARAINDONEWS.COM, Majalengka – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat berhasil menggagalkan keberangkatan 29 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Bandara Internasional Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (5/7/2025).
Puluhan CPMI tersebut diketahui hendak berangkat ke negara-negara kawasan Timur Tengah tanpa dokumen resmi yang disyaratkan untuk bekerja di luar negeri.
Kepala BP3MI Jawa Barat, Kombes Pol. Mulya menyebutkan, pihaknya mendapatkan informasi dari Imigrasi terkait adanya dugaan keberangkatan CPMI nonprosedural.
Setelah dilakukan pemeriksaan bersama, dugaan tersebut terbukti benar.
“Setelah kita cek bersama pihak Imigrasi, 29 orang tersebut diduga akan berangkat kerja ke Timur Tengah tanpa menggunakan visa kerja dan tidak memiliki Kartu E-PMI yang terdaftar di BP3MI Jabar,” ujar Mulya.
Dari jumlah tersebut, 19 orang berasal dari wilayah Jawa Barat, sementara 10 lainnya berasal dari luar provinsi.
Seluruh CPMI itu kemudian dibawa ke kantor BP3MI Jawa Barat untuk didata dan diperiksa lebih lanjut, termasuk untuk menelusuri perusahaan atau pihak yang memberangkatkan mereka.
“Untuk langkah selanjutnya, mereka akan kami bawa ke kantor BP3MI Jabar untuk pendataan dan pendalaman,” lanjut Mulya.
Menanggapi temuan tersebut, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan komitmen pemerintah untuk mencegah keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural demi melindungi keselamatan WNI di luar negeri.
Ia mengingatkan bahwa CPMI yang berangkat tanpa prosedur resmi sangat rentan menjadi korban eksploitasi atau bahkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kalau berangkat tidak resmi begini, tidak punya kontrak kerja, artinya kalian ini bisa dipermainkan, bahkan nanti bisa dijual malah,” ujar Menteri Karding di Bekasi, Jumat lalu.
(Anton)