SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pengamat otomotif sekaligus akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu memberikan sejumlah hal penting yang perlu diketahui konsumen sebelum membeli motor modifikasi, yang juga dikenal dengan sebutan motor rakit atau custom.
“Membeli motor rakitan bisa menjadi opsi yang menarik dan unik. Namun, ada beberapa aspek kehati-hatian yang penting untuk diperhatikan agar pengalaman pembelian aman dan sesuai harapan,” ujar Yannes pada Senin (9/10/2023).
Saat ini, kendaraan roda dua hasil modifikasi semakin marak di Tanah Air. Dengan harga relatif lebih murah, seseorang bisa mendapatkan kendaraan yang keluaran tahun lawas dengan tampilan segar sesuai keinginan.
Meski begitu, terkadang pembeli kurang memperhatikan peraturan yang ada mengenai motor modifikasi tersebut. Tak sedikit motor rakit yang mengalami modifikasi total dan mengubah dari bentuk aslinya, sehingga bisa saja melanggar peraturan yang berlaku.
Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah legalitas kendaraan. Yannes menekankan calon pembeli untuk memastikan motor memiliki dokumen yang lengkap dan legal, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Lalu, cek riwayat kendaraan untuk memastikan tidak terlibat dalam kasus hukum atau kecelakaan.
Selanjutnya, Yannes menyebut spesifikasi motor rakitan harus sesuai dengan informasi yang diberikan penjual.
“Pastikan bahwa spesifikasi motor rakitan sesuai dengan informasi yang diberikan penjual. Kemudian, lakukan test drive untuk memeriksa kenyamanan dan fungsi operasional kendaraan,” kata dia.
Bagian paling penting, jelas Yannes, adalah aspek kepatuhan terhadap regulasi. Pastikan bahwa motor rakitan sesuai dengan regulasi lalu lintas dan perundangan yang berlaku.
Perubahan detail body yang tidak mengubah struktur, tampilan body secara signifikan dan mesin tidak memerlukan perijinan pada kendaraan, tetapi perubahan signifikan pada body, warna, mesin atau rangka, harus diperbarui pada dokumen kendaraan (STNK dan BPKB).
Kendaraan hasil modifikasi atau rakitan wajib melakukan uji tipe dan mendapatkan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut memenuhi standar kelayakan teknis dan keselamatan.
Aturan tersebut, tertulis pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Selain itu perhatikan kondisi mekanis, seperti kondisi mesin, rangka, sistem pengereman, dan komponen lainnya juga perlu diperiksa. Bila perlu, bawa mekanik profesional untuk memeriksa kondisi sepeda motor,” ujar Yannes.
Terakhir, Yannes menyarankan calon pembeli motor custom untuk bergabung dengan komunitas. Ia menyebut, terlibat dalam komunitas motor bisa menjadi sumber informasi dan dukungan yang baik.
(ANT/AM)