SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Meski sudah berlangsung berbulan-bulan lamanya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan sampai sampai saat ini masih belum mengetahui penyebab pasti kelangkaan minyak goreng.
Kemendag mengklaim, jika dicek di tingkat produsen, padahal produksi minyak goreng yang berjalan saat ini seharusnya mencukupi kebutuhan domestik.
Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didid Noordiatmoko mengatakan saat ini produksi minyak goreng sudah mendekati kebutuhan sehingga kelangkaan terhadap produk tersebut seharusnya bisa teratasi paling lambat akhir Maret 2022.
Pemerintah secara bertahap menyelesaikan persoalan produksi hingga distribusi minyak goreng sehingga minyak goreng dapat diperoleh dengan mudah dengan harga yang terjangkau di masyarakat.
Akan tetapi, kata dia, muncul persoalan baru yang merupakan dampak dari kenaikan harga dan kelangkaan barang yakni panic buying.
Lantaran sempat kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau, membuat masyarakat membeli melebih kebutuhan ketika mendapatkan kesempatan.
Padahal hasil riset menyebutkan kebutuhan minyak goreng per orang hanya 0,8-1 liter per bulan. Artinya, kini banyak rumah tangga menyetok minyak goreng. “Tapi ini baru terindikasi,” kata dia saat kunjungan kerja ke Palembang, Minggu (6/3/2022).
Ia mencontohkan seperti produsen minyak goreng di Sumatera Selatan, saat ini sudah memproduksi 300 ton per bulan atau sudah mendekati kebutuhan daerah ini. Jika pun terdapat selisih diperkirakan hanya 10 persen.
Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat bahwa harga minyak goreng di Indonesia tidak berbanding lurus mengikuti harga minyak sawit mentah atau CPO internasional.
Deputi Kajian dan Advokasi KPPU RI Taufik mengungkapkan bahwa harga CPO internasional fluktuatif tergantung dengan pasokan dan permintaan, sementara harga minyak goreng nasional cenderung dalam tren naik dalam jangka waktu yang panjang tanpa ada penurunan.
“Hasil temuan kami terjadi rigiditas pasar minyak goreng terhadap harga CPO,” jelas Taufik.
“Fluktuasi harga CPO di pasar internasional mengikuti pasokan dan permintaan di pasar internasional, tapi harga minyak goreng di pasar domestik relatif stabil dan cenderung naik jadi sangat berbeda pergerakannya,” kata Taufik lagi.
Bahkan pada beberapa waktu terjadi penurunan dalam terhadap harga CPO internasional, namun harga minyak goreng di dalam negeri tetap dalam tren naik.
Taufik menjelaskan hal tersebut terjadi lantaran pasar minyak goreng di Indonesia terkonsentrasi atau terjadi oligopoli yaitu hanya segelintir perusahaan yang menguasai pasar sehingga harga ditentukan oleh produsen yang dominan tersebut.
“Berdasarkan data yang kita miliki memang struktur pasarnya terkonsentrasi, istilahnya oligopoli. Jadi ini menjadi concern bagi KPPU sendiri dan ini akan berdampak pada pembentukan harga di pasar,” kata dia.
Terjadinya rigiditas harga minyak goreng terhadap harga CPO yang fluktuatif juga merupakan salah satu ciri oligopoli.
Selain itu Taufik juga mengemukakan adanya akuisisi atau pengambilalihan aset perusahaan kelapa sawit yang dilakukan oleh perusahaan besar terhadap perusahaan sawit kecil.
Pengambilalihan aset tersebut bisa berupa lahan perkebunan ataupun berupa saham. Taufik mengatakan praktik pengambilalihan aset tersebut makin memperkuat pasar oligopoli pada pasar kelapa sawit dan minyak goreng di Indonesia.
Dia mengemukakan volume ekspor CPO tidak mengalami peningkatan yang signifikan dalam satu tahun terakhir yakni hanya naik 0,6 persen.
Namun nilai ekspor meningkat hingga 52 persen dibanding tahun sebelumnya dikarenakan terjadi kenaikan harga CPO internasional.
KPPU juga mencatat dari total 18,42 juta ton CPO yang dikonversi menjadi minyak goreng menjadi 5,7 juta kiloliter untuk kebutuhan dalam negeri, penggunaan paling banyak adalah untuk minyak goreng curah sebesar 2,4 juta kiloliter.
“Catatan kami yang kebutuhan paling besar adalah untuk minyak goreng curah, kelompok rumah tangga, di mana mencapai 2,4 juta kiloliter,” kata dia.
Selanjutnya penggunaan minyak goreng digunakan untuk industri sebesar 1,8 juta kiloliter, penggunaan minyak goreng premium atau yang ada di pasar modern 1,2 juta kiloliter, dan kemasan sederhana sebesar 231.000 kiloliter. (wwa)
Sumber: Kompas.com