SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengaku prihatin melihat komposisi keanggotaan penyelenggara pemilu saat ini. Menurutnya, kepemimpinan di lembaga penyelenggara pemilu masih didominasi oleh latar belakang yang itu-itu saja.
“Kalau sekarang ini, jujur saya suka sedih. Kalau enggak dari HMI, PMII, atau GMNI,” ujar Mardani kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).
Ia menegaskan, seluruh masyarakat Indonesia seharusnya punya hak yang sama untuk menjadi penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Kesempatan tersebut tidak boleh dibatasi oleh latar belakang organisasi tertentu.
“Harusnya sekarang dicairkan. Semua punya hak yang sama,” katanya.
Mardani mendorong agar keanggotaan penyelenggara pemilu ke depan lebih beragam, sehingga benar-benar mencerminkan masyarakat Indonesia secara luas.
“Unsurnya bisa dari eksekutif, legislatif, dan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menanggapi rekomendasi Bappenas terkait penambahan jumlah anggota penyelenggara pemilu menjadi sembilan orang. Menurutnya, gagasan tersebut menarik, namun perlu dikaji lebih mendalam.
“Ide menarik, tapi harus dibahas lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).
Yang tak kalah penting, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan agar anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP benar-benar steril dari kepentingan politik.
“Tidak boleh punya keterkaitan dengan partai politik dan tidak boleh menjadi representasi kekuatan politik mana pun. Penyelenggara pemilu harus imparsial dan mandiri,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DKPP Heddy Lugito menekankan bahwa penguatan penyelenggara pemilu harus dibangun di atas komitmen dan kompetensi. Komitmen tersebut, kata Heddy, tercermin dari sikap negarawan, sekaligus upaya mendorong demokrasi Indonesia naik tingkat.
“Bukan hanya demokrasi prosedural, tapi harus menuju demokrasi yang substansial,” ujarnya.
Heddy menilai, untuk mewujudkan hal itu, posisi Bawaslu dan DKPP perlu diperkuat agar pengawasan pemilu berjalan lebih efektif dan berintegritas.
Selain komitmen, ia juga menyoroti pentingnya kompetensi penyelenggara pemilu. Berbagai usulan dari Bappenas serta masukan dari kalangan Polhukam mendorong agar proses rekrutmen ditata ulang secara lebih teknokratis.
“Prosesnya harus imparsial, lebih sederhana, dan lebih efisien dari sisi biaya. Itu wajib dimasukkan ke dalam norma Revisi Undang-Undang Pemilu,” jelasnya.
Komisi II DPR RI menargetkan kerangka besar Revisi UU Pemilu rampung pada Juni 2026. Dengan begitu, masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk ikut memberi masukan sebelum aturan tersebut disahkan.
“Juni 2026 kami sudah punya kerangka besar. Publik bisa ikut berdiskusi. Kita sangat bergantung pada revisi ini untuk menyelesaikan berbagai persoalan pemilu yang ada sekarang,” ujarnya.
Adapun pengesahan Revisi UU Pemilu diperkirakan berlangsung pada Agustus hingga Oktober 2026.
Pada awalnya, revisi ini dirancang dalam bentuk omnibus law, yang mencakup revisi Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, serta Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Namun, melihat kondisi dan kebutuhan yang mendesak, pembahasan diarahkan pada langkah yang lebih sederhana dan cepat.
“Kita cari jalan yang secepat mungkin, semudah mungkin, sesimpel mungkin, dan semurah mungkin agar bisa segera diwujudkan,” pungkasnya.
(Anton)




















































