SUARAINDONEWS.COM, Surabaya – Ditreskrimum Polda Jatim menangkap mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Desember 2022. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan fakta dan bukti atas keterlibatan yang bersangkutan.
“Pukul 03.00 WIB kami memastikan menangkap mantan wali kota Blitar terkait keterlibatannya dalam kasus curas di rumah dinas Wali Kota. Kami tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti yang ada dan kita yakini, sehingga kita memastikan yang bersangkutan ini tersangka dalam kasus curas tersebut,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol. Toni Hermanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (27/1/2023).
Toni menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, yang bersangkutan berperan sebagai pemberi informasi terhadap para pelaku terkait tempat penyimpanan uang dan waktu yang tepat untuk menjalankan aksi pencurian di rumah dinas Wali Kota Blitar. Informasi tersebut diberikan saat yang bersangkutan menjalani masa hukuman di Lapas.
“Kita pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu Lapas dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu,” ujar Toni.
Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, tersangka S dikenakan pasal 365 juncto pasal 56 KUHP yang berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar.
Totok mengungkapkan, peristiwa ini bermula sekitar Agustus 2020 hingga Februari 2021 saat yang bersangkutan dan para tersangka sebelumnya sama-sama menjalani hukuman pidana di salah satu Lapas di Jateng.
Di sana mereka ketemu dan memberikan informasi. Meski demikian, kata Totok, tersangka S tidak mengambil bagian dari hasil pencurian tersebut.
“Tidak (mendapat bagian) karena Pasal 56 di ayat 2 dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik di bantuan terhadap tindakan pidana,” ujarnya.
Motifnya Dendam
Sementara itu, Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Hermanto menegaskan, mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Desember 2022.
“Pada penyampaian pertama saya bilang masih ada episode berikutnya untuk kasus ini dan pukul 03.00 WIB, kami menangkap mantan Wali Kota Blitar berinisial S terkait keterlibatannya dalam kasus ‘curas’ (pencurian dengan kekerasan) di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso,” kata Kapolda.
Kapolda mengatakan penangkapan tersangka Samanhudi Anwar dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap pelaku yang sebelumnya ditangkap jajaran Polda Jatim.
“Kami pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi di rumah dinas itu,” kata Kapolda.
Sementara itu, tersangka Samanhudi Anwar saat dibawa aparat kepolisian mengelak bahwa aksi perampokan di rumah dinas Wali Kota Santoso merupakan balas dendam. “Apa? saya tidak tahu, siapa yang balas dendam,” katanya.
Atas tindakannya, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi, termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Sebelumnya, tiga dari lima komplotan perampok dan penganiayaan Wali Kota Blitar, Santoso pada 12 Desember 2022, akhirnya berhasil ditangkap anggota Polda Jatim. Mereka yaitu NT, AJ dan AN alias ASN. Sedangkan dua orang pelaku lainnya Oki Supriadi dan Medi Afriant masih dilakukan pengejaran.
“Alhamdulillah, semua pelaku kejahatan di rumah dinas Wali Kota Blitar bisa kita tangkap. Saat ini juga masih dalam proses pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Hermanto, Kamis (12/1/2023).
Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, lamanya waktu penangkapan tak lain karena para pelaku memang sangat lihai untuk melarikan diri.
“Pengungkapan ini berjalan selama 24 hari karena memang lima pelaku yang mampu kita identifikasi berdasarkan scientific investigation crime itu cukup lihai untuk melarikan diri,” ucapnya.
Kombes Totok mengungkapkan, pelaku yang pertama kali ditangkap adalah berinisial NT, yang tak lain merupakan otak dari aksi pencurian tersebut. NT ditangkap di salah satu penginapan di Kota Bandung, Jawa Barat.Perencanaan pencurian dimulai sejak yang bersangkutan menjalani hukuman di Lapas Sragen.
Saat itu yang bersangkutan mengajak empat tersangka lain untuk melakukan aksi di rumah dinas Wali Kota Blitar. NT juga yang membeli satu unit mobil Innova warna hitam, yang digunakan dalam aksi pencurian. (wwa)