SUARAINDONEWS.COM, Pekanbaru – Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Muchlis Adnan ditahan Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (5/1/2023) pasca berkas penyidikan lengkap. Mantan Ketua DPD I Partai Golkar Riau yang juga kakak kandung mantan Menteri PDDT dan Desa Lukman Edy ini akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
”Barang bukti dan tersangka korupsi penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004, 2005 dan 2006 dengan tersangka IMA sudah lengkap,” ujar Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis (5/1/2023) sore.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan mantan Bupati Indragiri Hilir periode 2003 – 2008 dan 2008 – 2013 sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Inhil, yakni PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004-2006.
”Penetapan tersangka oleh penyidik dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara, dan hasil dari gelar perkara, penyidik berkesimpulan telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (27/12/2022) malam.
Indra Muchlis dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan rasuah penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Inhil, yakni PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004-2006.
Ia menuturkan, Indra Muchlis Adnan disangkakan dengan Primair: Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Lalu Subsidair: Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (BS)