SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Penyanyi Reza Artamevia melaporkan kasus dugaan penipuan berlian senilai Rp 150 miliar yang menjeratnya ke Komisi III DPR RI. Bersama kuasa hukum dan partner bisnisnya, Ratna Dewi, Reza mengungkapkan kronologi masalah tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dipimpin Ketua Komisi III, Habiburokhman, Selasa (17/12/2024).
Reza mengaku khawatir dengan kekuatan lawannya dalam kasus ini, seorang pengusaha berinisial IM dan suaminya. Ia juga meminta Komisi III mendukung agar kasus ini ditangani secara objektif oleh Bareskrim Polri.
“Kami benar-benar khawatir karena lawan kami luar biasa kuat. Kami hanya orang kecil dan sangat berharap ada perlindungan hukum untuk kami,” ucap Reza saat menyampaikan pernyataannya di hadapan Komisi III DPR.
Kronologi Kasus: 9 Berlian Senilai Rp 150 Miliar
Reza menjelaskan, masalah ini bermula dari kerja sama bisnis jual beli berlian dengan IM dan suaminya pada Juni 2024. Dalam kesepakatan, Reza menyerahkan 9 berlian senilai Rp 150 miliar sebagai jaminan untuk pinjaman uang. Namun, pembayaran pinjaman yang dijanjikan tidak terpenuhi sepenuhnya.
“Dana yang masuk pertama Rp 10 miliar, kedua Rp 3,5 miliar, dan ketiga Rp 7 miliar. Sisanya, sebesar Rp 28,7 miliar, belum dibayarkan,” ujar Reza.
Saat jatuh tempo pada 12 September 2024, Reza meminta pengembalian berliannya karena pihak IM belum melunasi kewajibannya. Awalnya, IM menyetujui pengembalian, tetapi dalam pertemuan 7 Oktober, IM justru menyatakan bahwa berlian-berlian tersebut adalah sintetis.
“Mereka bilang, ‘Ini sudah kita cek, dan palsu.’ Saya heran, kenapa nggak langsung bilang sejak awal jika memang demikian?” kata Reza.
Permintaan untuk Gelar Perkara di Bareskrim Polri
Reza menyatakan telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri sejak 6 November 2024. Namun, ia merasa bukti-bukti yang diajukan ke penyidik Jatanras tidak mendapatkan perhatian yang layak.
“Kami mohon kasus ini dilimpahkan ke Bareskrim Polri yang lebih profesional dan objektif, agar kebenaran bisa ditegakkan,” tegas kuasa hukum Reza dalam forum tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyimpulkan bahwa kasus ini sebaiknya menjadi perhatian serius Bareskrim Polri.
“Kami meminta Biro Wasidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus untuk memastikan penyelesaian yang objektif. Kami tidak bisa intervensi hukum, tetapi bisa memberikan atensi terhadap kasus ini,” jelas Habiburokhman.
IM Laporkan Reza ke Polda Metro Jaya
Di sisi lain, IM juga telah melaporkan Reza Artamevia dan Ratna Dewi ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan. Kasus ini kini menjadi perhatian besar karena melibatkan nilai transaksi yang fantastis dan tuduhan penggunaan berlian palsu.
Habiburokhman juga membuka kesempatan bagi pihak IM untuk hadir dalam RDPU Komisi III.
“Jika pihak IM ingin menyampaikan pandangannya, kami terbuka untuk mendengarkan. Dengan begitu, semua pihak bisa mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Harapan Reza untuk Keadilan
Sebagai penutup, Reza menyampaikan harapannya agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan.
“Saya hanya ingin keadilan. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bagi orang-orang kecil yang berhadapan dengan pihak yang lebih kuat,” ucap pelantun Berharap Tak Berpisah itu.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dan masyarakat kini menunggu langkah hukum berikutnya dari Bareskrim Polri serta perkembangan lebih lanjut dari Komisi III DPR RI.
(Anton)