SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. mengatakan tak perlu meramal-ramal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan dibacakan pada Senin (16/10).
“Yang ini enggak usah meramal-ramallah, tetapi berharap yang terbaik bagi negara ini,” kata Mahfud Md. saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Menko Polhukam mengajak masyarakat menunggu saja putusan MK dan tidak banyak berprasangka.
Mahfud mengatakan bahwa Senin tidak kurang dari 4 hari sejak Kamis ini sehingga lebih baik menunggu saja para hakim MK membacakan keputusannya.
“Ya, kita tunggu saja putusannya. ‘Kan tidak tahu atau tidak boleh juga berbicara sesuatu yang belum diputuskan oleh MK. Kita tunggu saja, ya, putusan MK itu. ‘Kan pada hari Senin (16/10),” ujarnya.
Putusan uji materi di MK itu, kata Mahfud, pasti akan langsung ditindaklanjuti oleh partai politik peserta Pemilu 2024.
“Empat hari itu lalu apa pun putusannya tentu akan di-follow up oleh partai politik. Kita tunggu Senin saja, enggak usah buru-buru. Enggak usah banyak prasangka juga kepada MK,” ujarnya.
Mahfud memandang tidak perlu membuat ramalan-ramalan soal putusan karena ramalan yang berdasarkan kekhawatiran publik itu belum tentu terjadi. Bahkan, bisa jadi ramalan terkait dengan putusan MK sudah terlebih dahulu memicu keributan di tatanan sosial.
“Jangan-jangan nanti kita meramal, lalu salah lagi kayak dahulu. Ya ‘kan? Ada yang meramal begini-begini, ternyata MK-nya enggak apa-apa, lalu salah semua ramalan. Padahal, rakyat sudah terlalu ribut,” kata Mahfud.
MK sebelumnya mengumumkan akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait dengan batas usia minimal capres dan cawapres pada hari Senin, 16 Oktober 2023.
Pemohon uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres/cawapres terdiri atas sejumlah pihak, mulai dari politikus dan partai politik, pengacara, kepala daerah, hingga mahasiswa. Partai politik yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres/cawapres adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.
Dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam petitumnya meminta batas usia capres/cawapres diubah menjadi 35 tahun. Dalam Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika, pemohon mengajukan frasa pada pasal yang diuji materi diubah menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah”.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
(ANT/AM)