SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Lukas Enembe akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), PN Jakarta Pusat, Rabu (06/9/2023). Gubernur Papua nonaktif itu disebut masih dalam kondisi kesehatan yang tidak stabil.
Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas. (MUHBAS)