SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Sebanyak 58 desa yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Gunungkidul, D.I. Yogyakarta melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 pada Sabtu (30/10/2021).
Pilkades itu diikuti oleh 170 calon kepala desa (Cakades), yang terdiri dari 151 laki-laki dan 19 perempuan. Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pilkades ini sebanyak 236.584 orang, tersebar di 709 tempat pemungutan suara (TPS).
Bupati Gunungkidul Sunaryanta menyampaikan pelaksanaan Pilkades di 58 desa di Gunungkidul berjalan lancar, aman, dan kondusif.
“Meski sebagian desa diguyur hujan, namun pilkades tetap bisa dilaksanakan dengan baik. Harapannya, tetap selesai dengan baik sampai penghitungan suara,” ujarnya dalam dialog secara virtual dengan jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Sabtu (30/10/2021).
Sementara itu, dalam arahannya pada pemantauan secara virtual tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo meminta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul untuk tidak lengah dan terus memantau pelaksanaan Pilkades hingga tahapan pelantikan kepala desa terpilih. Ia mengharapkan pelaksanaan pilkades tidak menimbulkan klaster baru Covid-19.
Selanjutnya, Yusharto juga berharap pesta demokrasi di Kabupaten Gunungkidul dapat menghasilkan kepala desa yang berintegritas, amanah, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
“Semoga melalui Pilkades Serentak ini, dihasilkan para kepala desa atau lurah yang amanah, profesional, dan mendukung tugas-tugas pemerintah daerah (dalam) mencapai visi dan misinya,” harap Yusharto.
Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Gunungkidul juga diketahui sudah mengacu pada sejumlah ketentuan terkait penerapan protokol kesehatan. Hal ini sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah.
Di dalamnya terdapat aturan terkait penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS. Terkait pembatasan jumlah pemilih per TPS ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 lalu.
Tak hanya itu, sebelum pilkades dilaksanakan, juga telah terbit Surat Bupati Gunungkidul Nomor 140/4664 tanggal 13 Oktober 2021 hal Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Lurah) Serentak Tahun 2021. Melalui surat itu dinyatakan bahwa penanganan pandemi Covid-19 di Gunungkidul dalam keadaan terkendali.
Pada demokrasi tingkat desa tersebut, Ditjen Bina Pemdes melalui Balai Besar Pemerintahan Desa di Yogyakarta juga ikut memantau langsung.
Tujuannya, untuk memastikan protokol kesehatan benar-benar dijalankan dalam keseluruhan tahapan, mulai dari pemungutan suara hingga penghitungan suara.
Diketahui, berdasarkan laporan dari tim pemantau, pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Gunungkidul berjalan dengan aman, tertib, dan bebas Covid-19.
Sebagai informasi, hingga saat ini, sebanyak 93 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia telah melaksanakan Pilkades Serentak pada tahun 2021.
Adapun jumlah keseluruhan desa pelaksana yaitu sebanyak 6.892 desa yang berada di 1.226 kecamatan. Sementara jumlah DPT keseluruhan yakni sebanyak 12.661.359 orang yang tersebar pada 31.697 TPS. (wwa)