SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mengkritik keras pembiaran yang dilakukan oleh pimpinan DPR terhadap terkatung-katungnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menurutnya, hal ini menunjukkan ketidakpedulian terhadap ancaman pelanggaran hak-hak dasar yang dihadapi oleh kelompok pekerja rumah tangga, yang merupakan bagian dari kelompok marginal di Indonesia.
“Pembiaran oleh pimpinan DPR terhadap pembahasan RUU PPRT berarti mengabaikan penderitaan yang dialami pekerja rumah tangga yang hingga saat ini belum terlindungi dari ancaman pelanggaran hak dasar mereka sebagai manusia. Kondisi ini menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan DPR mendatang,” tegas Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/8).
Lestari menekankan bahwa proses legislasi RUU PPRT sebenarnya telah mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak. Pada sidang paripurna 21 Maret 2023, seluruh fraksi di DPR telah sepakat untuk menetapkan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR. Dukungan ini juga direspons positif oleh pihak eksekutif, di mana Presiden Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden (Surpres) pada 25 April 2023 yang menyatakan kesiapan pemerintah untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.
Lebih lanjut, Lestari menjelaskan bahwa pemerintah telah menunjuk tiga menteri, yaitu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai wakil pemerintah untuk membahas draf RUU PPRT. Pemerintah bahkan telah mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas dalam panitia khusus DPR.
Namun, hingga saat ini, pimpinan DPR belum menindaklanjuti Surpres dan DIM tersebut. “Padahal, mewujudkan RUU PPRT menjadi undang-undang adalah bagian dari menjalankan amanah konstitusi yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ujar Lestari yang juga merupakan legislator Fraksi Partai NasDem dari Dapil II Jawa Tengah.
Lestari menegaskan bahwa membiarkan RUU PPRT tidak menjadi undang-undang sama saja dengan mengabaikan amanat konstitusi dan nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi. Oleh karena itu, ia mendesak pimpinan DPR untuk segera melanjutkan pembahasan RUU PPRT hingga disahkan menjadi undang-undang agar tidak terjadi preseden buruk di masa mendatang, di mana pimpinan DPR dapat mengabaikan amanah konstitusi dan nilai-nilai kemanusiaan.
DSK | Foto: Humas MPR RI