SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Implementasi menyeluruh Undang- Undang no 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) beserta aturan turunannya harus didukung semua pihak, hingga tingkat daerah.
“Ujung tombak pelaksanaan UU TPKS dan sejumlah aturan lainnya itu ada di daerah-daerah. Pemahaman dan kemampuan yang sama dari para pemangku kepentingan di daerah sangat dibutuhkan untuk merealisasikan perlindungan menyeluruh masyarakat dari ancaman tindak kekerasan,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/10).
Urgensi implementasi kebijakan perlindungan menyeluruh dari ancaman tindak kekerasan seksual itu tercermin dari hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 yang mencatat satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun mengalami kekerasan.
Selain itu hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 yang mencatat 51% anak usia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan, dengan kekerasan emosional paling dominan.
Menyikapi kondisi itu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong penguatan layanan di tingkat daerah yang merupakan garda terdepan perlindungan perempuan dan anak.
Menurut Lestari, penguatan layanan perlindungan perempuan dan anak di tingkat daerah untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat dari ancaman kekerasan seksual, membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang paham dan mampu merealisasikan kebijakan tersebut.
Komitmen penguatan layanan tersebut, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, harus segera diikuti dengan langkah nyata untuk mempersiapkan SDM di daerah agar mampu melayani sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan undang-undang.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu berpendapat, sosialisasi masif dan jalinan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah yang kuat, salah satu syarat untuk menghadirkan SDM daerah yang mampu
mewujudkan sistem perlindungan menyeluruh dari tindak kekerasan seksual.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap upaya Kemen PPPA untuk memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak di daerah mendapat dukungan penuh para pemangku kepentingan di daerah, demi mewujudkan amanah konstitusi UUD 1945 bahwa negara wajib melindungi setiap warganya dari berbagai bentuk ancaman, termasuk ancaman dalam bentuk kekerasan seksual.
(Anton)