SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengutuk keras pelaku perkosaan terhadap anak usia 16 tahun di Tangerang, Banten. Sari mendesak pihak berwajib untuk mengusut tuntas dan memberikan hukuman seberat-beratnya pada pelaku mengingat korban mengalami depresi hingga meninggal dunia
“Saya sebagai perempuan dan sebagai seorang ibu, mengutuk perbuatan pelaku pemerkosaan remaja putri 16 tahun di Tangerang. Pelakunya keji!” ucap Sari melalui pesan singkatnya kepada Parlementaria, Minggu (14/6/2020).
Sari menjelaskan mengacu pada Pasal 285 KUHP, hukuman pelaku maksimal 12 tahun penjara. Sementara berdasarkan Pasal 80 dan 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya paling singkat 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Ditambah Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak yaitu kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Semua itu untuk memberi efek jera supaya tidak terulang kembali kasus serupa, ” kata politikus Partai Golkar itu.
Sari memberikan apresiasi atas kinerja Kepolisian yang sudah bertindak cepat menangkap empat dari tujuh pelaku perkosaan. Meski demikian Ia juga meminta pihak kepolisian untuk mendalami hubungan pemerkosaan dan depresi korban dengan meninggalnya korban.
Dari informasi yang dihimpun, Sari mengungkapkan sebelum diperkosa, korban diberikan pil excimer. Lalu setelah diperkosa, korban sempat sakit dan depresi, hingga kemudian dirawat di Rumah Sakit Jiwa sampai akhirnya meninggal dunia.
“Ini perlu didalami oleh Kepolisian, bagaimana hubungan kasus pemerkosaan dengan meninggalnya korban. Bisa dikenakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal lain yang sesuai dengan fakta hukum,” ujar Sari seraya menambahkan dirinya ikut dukacita mendalam kepada keluarga korban.
Kasus perkosaan diawali ketika korban diajak oleh tersangka 1 ke rumah tersangka 2 di Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, medio Mei 2020. Di sana, korban kemudian diperkosa. Bahkan sebelum diperkosa, korban dicekoki pil Eximer hingga tidak sadarkan diri. Dalam keadaan tidak sadarkan diri, korban diperkosa secara bergilir.
Korban jatuh sakit pada 26 Mei 2020 beberapa hari berikutnya dan dibawa keluarganya ke RS Jiwa Darma Graha Serpong. Pada 9 Juni 2020, korban dibawa pulang oleh keluarganya. Hingga akhirnya pada 11 Juni 2020 korban meninggal dunia.(EK)