SUARAINDONEWS. COM, Jakarta – Koordinator Lintas Elemen Bawah (LEBAH) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengembalian barang bukti saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Kantor Staf Presiden (KSP) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Koordinator LEBAH, Amri Loklomin, mengatakan laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari dan Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo. Laporan itu menyoroti tindakan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang pada 19 Mei 2020 mengembalikan barang bukti berupa saham BJBR dan sejumlah unit reksa dana kepada PT Asuransi Jiwasraya, saat perkara masih dalam proses hukum dan belum berkekuatan hukum tetap.
Menurut Amri, pengembalian barang bukti tersebut patut diduga melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Barang bukti yang dikembalikan bukan sekadar barang tambahan, tetapi merupakan objek utama tindak pidana, sekaligus bagian dari modus dan sumber kerugian negara dalam perkara Jiwasraya,” kata Amri dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).
Amri menjelaskan, pada 26 Februari 2020 Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset investasi milik PT Asuransi Jiwasraya, termasuk saham BJBR dan unit reksa dana Danareksa. Namun, pada 19 Mei 2020, Direktur Penyidikan Jampidsus menerbitkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pembukaan blokir rekening investasi serta rencana penjualan saham BJBR.
Pada hari yang sama, diterbitkan pula Surat Ketetapan Pengembalian Barang Bukti dengan alasan barang tersebut tidak lagi diperlukan untuk kepentingan penyitaan. Berdasarkan ketetapan tersebut, barang bukti yang dikembalikan kepada Jiwasraya antara lain:
- 472.186.000 lembar saham BJBR
- Sekitar 133.975 unit Reksa Dana Danareksa Pendapatan Prima Plus
- 20.000.000 unit Reksa Dana Terproteksi Danareksa Proteksi 25
Sehari setelahnya, pada 20 Mei 2020, Kejaksaan Agung melimpahkan perkara Jiwasraya tahap II dengan tersangka Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto ke tahap penuntutan.
LEBAH juga mengacu pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 yang menyatakan saham BJBR dirampas untuk negara dalam perkara atas nama Heru Hidayat. Menurut Amri, putusan tersebut memperkuat dugaan bahwa pengembalian saham BJBR sebelumnya berpotensi menyebabkan hilangnya aset negara yang seharusnya dirampas berdasarkan putusan pengadilan.
Dalam analisis hukumnya, LEBAH menilai tindakan pengembalian barang bukti saat perkara masih berjalan berpotensi bertentangan dengan Pasal 46 KUHAP serta prinsip-prinsip hukum acara pidana. Selain itu, perbuatan tersebut dinilai dapat memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 221 KUHP tentang perbuatan menghilangkan atau melepaskan barang bukti yang berkaitan dengan proses peradilan.
Melalui laporan ini, LEBAH meminta Kortastipidkor Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen, termasuk menelusuri alur aset dan aliran dana (follow the money) setelah pengembalian saham BJBR, serta mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut.
“Langkah ini penting demi kepastian hukum dan upaya penyelamatan keuangan negara,” ujar Amri.
Selain kepada Polri, LEBAH juga meminta Kepala Staf Kepresidenan mendorong dilakukannya penyelidikan independen. “Negara tidak boleh dirugikan oleh dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara besar seperti Jiwasraya. Kebenaran dan keadilan harus dibuka secara transparan,” pungkasnya.
(Anton)



















































