SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – DPR RI menyoroti larangan operasional 24 jam bagi warung kelontong sebagai tindakan diskriminatif terhadap pelaku usaha kecil. Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, menegaskan bahwa kebijakan tersebut mempersempit peluang usaha warung kecil dan berpotensi meningkatkan pengangguran. Dia mengkritik bahwa kebijakan ini membiarkan minimarket milik korporasi besar tetap beroperasi 24 jam, sementara membatasi warung-warung kecil.
Nasim Khan meminta Kementerian Koperasi UMK untuk tidak mengeluarkan peraturan yang dapat mengkerdilkan atau merugikan usaha pedagang kecil, khususnya di daerah-daerah tertentu seperti Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi. Menurutnya, pemerintah seharusnya memberikan dukungan dan menciptakan iklim usaha yang bersahabat bagi pelaku usaha kecil untuk berkembang menjadi lebih besar.
Meskipun demikian, Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) mengimbau agar warung Madura mematuhi jam operasional yang ditetapkan. Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim, menekankan pentingnya penegakan aturan terkait jam operasional untuk menciptakan persaingan yang sehat dan setara antara semua pelaku usaha.
Namun, klarifikasi terbaru dari Arif Rahman Hakim menunjukkan bahwa tidak ada aturan spesifik yang melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung. Kemenkop UKM akan mengevaluasi kebijakan daerah yang mungkin bertentangan dengan kepentingan UMKM, serta meminta penjelasan lebih lanjut dari pemerintah daerah terkait aturan jam operasional untuk warung Madura.
Imbauan terhadap warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam di Denpasar Timur, Bali, didasarkan pada alasan keamanan. Meskipun demikian, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak merugikan pelaku usaha kecil dan memperhatikan kepentingan mereka dalam menjalankan usaha mereka.
(Anton)