SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Menjelang malam pergantian Tahun Baru, sejumlah pemerintah daerah dan aparat keamanan di berbagai wilayah Indonesia memberlakukan larangan penggunaan kembang api dan petasan. Kebijakan ini diambil demi menjaga keselamatan, ketertiban, serta sebagai bentuk empati terhadap masyarakat yang tengah terdampak bencana.
Larangan kembang api disampaikan melalui surat edaran pemerintah daerah, imbauan kepala daerah, serta arahan dari kepolisian. Beberapa wilayah yang secara tegas menerapkan larangan ini antara lain Jakarta, Yogyakarta, Riau, Banten, dan sejumlah daerah lain.
Aparat keamanan menjelaskan bahwa kembang api dan petasan berisiko menyebabkan kebakaran, ledakan, kecelakaan, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, suara bising dari petasan juga dinilai dapat mengganggu kenyamanan warga, terutama anak-anak, lansia, dan masyarakat yang sedang berduka akibat bencana.
Larangan ini juga dimaksudkan sebagai bentuk solidaritas nasional terhadap warga di sejumlah daerah yang masih berjuang memulihkan diri dari dampak bencana alam. Pemerintah mengajak masyarakat untuk merayakan Tahun Baru dengan cara yang lebih sederhana, aman, dan bermakna.
Di beberapa daerah, pemerintah tetap memperbolehkan perayaan Tahun Baru tanpa kembang api, seperti doa bersama, kegiatan keagamaan, pertunjukan seni, atau hiburan yang tidak menimbulkan risiko keselamatan.
Aparat kepolisian akan melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan. Masyarakat yang melanggar aturan berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.
Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan, menjaga ketertiban, serta merayakan Tahun Baru dengan penuh tanggung jawab demi keselamatan bersama.
(Anton)




















































