SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Aspek kesehatan dan aspek ekonomi harus tetap dijaga atau berjalan beriringan dalam upaya penanganan wabah COVID-19 tersebut. Oleh maka dari itu, Pemerintah terus berupaya keras membangkitkan seluruh komponen ekonomi agar roda perekonomian tanah air tetap berjalan di tengah kondisi saat ini.
“Teman-teman di Gugus Tugas Penanganan COVID-19 fokus di dalam aspek kesehatan, sementara kami dan teman-teman di sektor ekonomi terus menjaga agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap bergerak dan bertahan di tengah situasi sulit ini,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono terkait kebijakan pemerintah untuk dunia usaha terkait COVID-19 ini.
Dalam hal tersebut, pemerintah pun menggulirkan Stimulus Ekonomi I, II, dan lanjutan guna mendukung upaya percepatan penanganan COVID-19, baik untuk dunia usaha maupun para pekerja. Stimulus ekonomi ini sekaligus untuk membangun kepercayaan diri dan optimisme kita bersama di tengah kondisi sulit ini. Pemerintah akan terus mendampingi, lanjut Sesmenko Perekonomian.
Seperti Stimulus Ekonomi I yang diterbitkan 25 Februari 2020 lalu, sedikitnya ada 8 (delapan) kebijakan yang disasar yakni Kartu Prakerja, Kartu Sembako, Stimulus Perumahan, Insentif untuk Wisatawan Mancanegara, Insentif untuk Wisatawan Domestik, Implementasi Harga Avtur, Hibah Daerah untuk Dukungan Wisata, dan Tarif Pajak Hotel-Restoran. Dengan dana yang dialokasikan pemerintah dalam Stimulus Ekonomi I ini sebesar Rp10,3 triliun
Stimulus pertama diterbitkan saat belum ditemukan kasus COVID-19 di Indonesia, sekitar 10 hari sebelumnya. Kemudian seiring perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia, pada 13 Maret 2020 lalu, Stimulus Ekonomi II diluncurkan. Lagi lagi ada 8 kebijakan, 4 kebijakan terkait sektor fiskal perpajakan, 4 lainnya terkait non fiskal mengenai percepatan lalu lintas barang, ekspor impor, dan logistik barang-barang yang dibutuhkan untuk penanganan COVID-19 ini, urai Sesmenko Perekonomian.
Antara lain Relaksasi PPh Pasal 21, Relaksasi PPh Ps 22 Impor, Relaksasi Pengurangan PPh Ps 25, Restitusi PPN Dipercepat, Penyederhanaan/Pengurangan Lartas Ekspor, Penyederhanaan/Pengurangan Lartas Impor, Percepatan Proses Ekspor-Impor untuk Reputable Trader, dan Percepatan Proses Ekspor-Impor melalui National Logistics Ecosystem (NLE). Sedangkan untuk non fiskal, ada Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19.
“Jadi dana yang sudah dialokasikan pemerintah sampai dengan stimulus kedua, kira-kira sebesar Rp158,2 triliun. Rinciannya adalah Stimulus Ekonomi I sebesar Rp10,3 triliun, Stimulus Ekonomi II sebesar Rp22,9 triliun, dan pelebaran defisit anggaran kita sebesar 0,8% dari PDB, sekitar Rp125 triliun,” papar Susiwijono.
Pemerintah pun terus memonitor pekembangan perekonomian baik di tingkat global maupun nasional terkait dampak COVID-19 ini, dimana pemerintah selanjutnya menggulirkan Stimulus Ekonomi Lanjutan. Di stimulus lanjutan ini Pemerintah fokus menjaga 2 hal yaitu Daya Beli Masyarakat dan sektor Korporasi. Kedua, Kelangsungan Usaha dan Pengurangan PHK.
Untuk meningkatkan daya beli, jelas Susiwijoyo yang pertama disasar adalah masyarakat rumah tangga termiskin. Pemerintah akan mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 40% dari masyarakat rumah tangga termiskin atau sekitar 29,3 juta orang. Dimana yang sudah valid datanya di Kemensos itu ada 15,2 juta orang penerima Bantuan Pangan Non Tunai yang kita kenal dengan Program Sembako.
“Nah, untuk 14,1 juta orang sisanya, kita sedang hitung kembali sambil kita gulirkan yang untuk 15,2 juta orang itu,” urai Sesmenko Perekonomian.
Selanjutnya BLT untuk kelompok komunitas terdampak, sasaran pertamanya para pekerja sektor infomal seperti warung, toko-toko kecil, pedagang pasar, dan sebagainya. Sasaran kedua para pelaku usaha transportasi online seperti pengemudi Gojek dan Grab. Juga tidak kalah pentingnya pekerja informal lainnya, termasuk pekerja harian di mall, pusat perbelanjaan, dan lain-lain.
“Untuk datanya, kami koordinasikan dengan Pemerintah Daerah terutama Pemda DKI Jakarta, Gojek, Grab, dan beberapa asosiasi seperti salah satunya Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI),” tutur Susiwijono.
Sementara mengenai kelangsungan usaha dan pengurangan PHK, ada beberapa kebijakan yang disiapkan pemerintah. Pertama, Pemerintah tengah menjajaki satu bentuk surat utang baru, yaitu Recovery Bond. Ini adalah surat utang pemerintah dalam rupiah yang nanti akan dibeli oleh Bank Indonesia maupun swasta yang mampu. Dana dari penjualan surat utang tersebut akan dipegang pemerintah untuk kemudian disalurkan kepada seluruh dunia usaha melalui kredit khusus.
Kredit khusus ini kita rancang seringan mungkin sehingga pengusaha bisa mudah mendapatkan. Syaratnya, perusahaan tidak boleh melakukan PHK atau kalaupun harus PHK, 90% karyawannya diberi gaji yang tidak boleh berkurang dari sebelumnya, urai Susiwijono.
Pemerintah pun, lanjut Susiwijono, tengah menyelesaikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai dasar penerbitan Recovery Bond. Karena saat ini keterbatasan BI hanya boleh membeli surat utang dari Secondary Market.
Kemudian dari sisi karyawan/pekerja, Pemerintah membagi menjadi 2 (dua) kelompok. Untuk pekerja di sektor formal akan menggunakan skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Jadi kita perbesar dana operasional BP Jamsostek untuk memberikan bantuan sosial. Masing-masing pekerja formal kita berikan Rp1 juta plus insentif Rp1 juta per bulan selama 4 bulan sehingga totalnya lebih kurang Rp.5 juta, paparnya lagi.
Untuk pekerja infomal dan UMK-M. Pemerintah membuka ruang bantuan sosial melalui program Kartu Prakerja. Kita ajukan angka, setiap orang pekerja di sektor informal dan UMK-M bisa mendapatkan biaya pelatihan Rp1 juta dan insentif Rp1 juta per bulan selama 4 bulan sehingga totalnya lebih kurang juga Rp5 juta, tambahnya lebih lanjut.
Dan di tengah mewabahnya COVID-19 ini, Pemerintah juga terus memantau dan menjamin 11 Komoditas Utama Bahan Pangan Pokok. Ada 4 (empat) aspek yang dijaga. Pertama, Stok dan Ketersediaan. Pemerintah, baik di Level Menteri maupun di Level Teknis (Eselon 1) terus memonitor neraca bahan pangan pokok.
“Kita monitor stok dan ketersediaan per hari. Kita hitung kebutuhan selama Ramadan dan lebaran nanti. Kita juga perkirakan ketahanan stok kita sampai akhir tahun,” kata Sesmenko Susiwijono.
Kedua, terkait Pasokan. Bersama asosiasi dan dunia usaha terutama di sektor retail, Pemerintah bersinergi untuk menjaga pasokan tetap aman. Karena kalaupun stok tersedia, tapi permintaannya tinggi, maka pasokan yang harus menyesuaikan, terangnya.
Ketiga, terkait Distribusi. Mengingat cakupan luas wilayah Indonesia, maka logistik dan distribusi menjadi faktor yang sangat penting. Pemerintah Pusat akan terus berkoordinasi dengan seluruh Pemerintah Daerah dan asosiasi dunia usaha.
Keempat, yakni Stabilisasi Harga. Oleh karenanya, kita menjaga harga 11 Pangan Pokok di Pasar, Supermarket, dan sebagainya.
Sebut saja, seperti kemarin harga gula pasir melonjak tinggi. Saat Rakortas Pangan memutuskan sambil menunggu realisasi impor, dengan mendatangkan gula pasir dari Lampung dan tempat lain. Kita harapkan bisa menjaga stabilisasi harga.
Sesmenko Perekonomian pun menyinggung soal Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perlindungan Pekerja atau Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 yang menekankan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja perusahaan swasta, dengan tetap bisa menjaga kelangsungan usaha. SE ini mengatur pentingnya tetap memperhatikan Perlindungan Hak dan Pengupahan pada Buruh, papar Susiwijono.
Konferensi pers yang diinisiasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini juga menghadirkan Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono yang menjelaskan Kesiapan Rumah Sakit Darurat COVID-19. (idc/iqb/hes; foto ist)