SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pedangdut Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma ditangkap bersama dua rekannya di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (4/2/2021)
Ketiganya kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan sesuai protokol kesehatan Covid-19. Hasilnya, negatif virus corona.
“Hasilnya semua negatif sehingga bisa dilakukan pemeriksaan lanjut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (8/2/2021).
Dari tangan Ridho, polisi turut menyita tiga butir ekstasi yang ditemukan di kantong celana depan.
Atas dasar itu, Ridho disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun atau paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp800 miliar.
Sebelum ditangkap polisi, Ridho Rhoma mengaku sempat memakai narkoba di Bali.
“Hasil keterangan awal dari MR memang betul terakhir dia menggunakan barang haram ini kemarin di sekitar Pulau Bali dan itu baru saja dia lakukan lagi, terakhir di Pulau Bali,” kata Yusri.
Ridho Rhoma ke Bali untuk menghadiri sebuah acara. Dia pun mengaku mengonsumsi sabu setibanya di Bali.
“Sejak awal katanya itu yang dia lakukan pada saat mendarat ada acara kegiatan di pulau Bali,” kata Yusri.
“Sejak awal katanya itu yang dia lakukan pada saat mendarat ada acara kegiatan di pulau Bali,” kata Yusri.
Ridho Rhoma ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan pada Kamis (4/2/2021). Polisi menemukan barang bukti ekstasi pada Ridho Rhoma saat ditangkap polisi.
“Tertangkap kemarin (Kamis) tidak sempat dia melakukan, tapi ada padanya dan positif hasil pemeriksaan,” kata Yusri. (wwa)