SUARAINDONEWS.COM, Surakarta-Hari ini, Kamis (12/10) Wiyoto, asal Temboro, Kediri, Jawa Timur, memenuhi panggilan polisi di Mapolres Surakarta, untuk diperiksa sebagai saksi korban atas tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Jam’an Nurkhotib Mansur alias Yusuf Mansur.
Kasus dugaan penipuan Yusuf Mansur kepada Wiyoto, berawal saat dirinya tinggal di Solo aktif mengikuti kuliah online Wisata Hati dan ceramah-ceramah Yusuf Mansur di Solo dan sekitarnya. Dalam kuliah-kuliah online dan ceramah-ceramahnya, Yusuf Mansur menawarkan usaha bersama dengan bergabung dalam Investasi Patungan Usaha untuk pembangunan apartemen haji dan umroh. Bersamaan dengan itu, Yusuf Mansur juga mengajak masyatakat untuk ikut dalam program Investasi Patungan Asset.
Wiyoto pun bergabung dan ikut menyetorkan uang sebesar 10 juta rupiah untuk Patungan Usaha. Sedangkan untuk Patungan Asset,. Wiyoto menyerahkan asset miliknya berupa dua bidang tanah, masing-masing di Solo dan Karanganyar, Jawa Tengah. Selain, Wiyoto “mensedekahkan” semua barang dagangannya dalam satu tokonya di Solo.
Setelah menyerahkan uang dan assetnya, Wiyoto kemudian terus mempertanyakan penggunaan dan hasil dari investas-investasinya. Namun, setelah semua saluran komunikasi dan akses ke Yusuf Mansur digunakan, Wiyoto sama sekali mendapatkan jawaban yang dia inginkan. Akhirnya, pada tahun 2015, setelah meminta bantuan kepada seorang kawan, Yusuf Mansur mau mengembalikan assetnya yang berada di Solo.
Namun assetnya yang berada di Karanganyar tidak bisa dikembalikan Yusuf Mansur. Setelah ditelusuri, Asset tersebut terntata sudah berpindah tangan kepemilikan menjadi milik pribadi Pimpinan Wisata Hati/Darul Qur’an Solo.
Kasus pemindahtanganan asset Wiyoto di Karanganyar ini sangat unik. Awalnya dia mau menyerahkan asset karena ikut dalam Investasi Patungan Asset. Namun dalam penyerahan sertifikat tanah yang dilakukan di Kantor Wisata Hati/Darul Qur’an Solo, akad serah terima dilakukan dengan dasar wakaf. Setelah itu, kenyataannya sertfikat tanah tersebut telah berubah menjadi milik pribadi atasnama pribadi orang lain.
Juga tak kalah mengejutkan, dalam tahun 2015 itu juga, Wiyoto mendapat surat via email dari pihak Yusuf Mansur, yang menerangkan bahwa uang sebesar 10 juta rupiah yang sedianya untuk Investasi Patungan Usaha pembangunan apartemen haji dan umroh itu, dialihkan untuk Hotel Siti.
Setelah menunggu hingga dua tahun, apa yang dijanjikan Yusuf Mansur dalam suratnya itu juga tak pernah direalisasikan. Sehingga Wiyoto membawa masalah ini ke kantor polisi.
Pertengahan Juli 2016 lalu, melalui kuasa hukumnya, Rahmat K.Siregar, Wiyoto melaporkan Yusuf Mansur ke Polresta Surakarta. Laporan itu sehubungan dengan program Investasi Patungan Usaha dan Patungan Asset Yusuf Mansur yang diikuti oleh Wiyoto pada tahun 2012 sebelumnya.
(tjo; foto ist