SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Rencana pemerintah membatasi kuota penerimaan mahasiswa baru program sarjana (S1) di perguruan tinggi negeri (PTN), khususnya yang berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), dinilai sebagai langkah strategis untuk menata ulang ekosistem pendidikan tinggi di Indonesia.
Kebijakan yang tengah dikaji oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ini diharapkan mampu mengurangi ketimpangan antara perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta (PTS) dalam perekrutan mahasiswa baru.
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, menilai langkah tersebut dapat menjadi harapan baru bagi PTS yang selama beberapa tahun terakhir mengalami tekanan serius akibat menurunnya jumlah pendaftar.
“Banyak perguruan tinggi swasta mengalami penurunan pendaftar hingga 20 sampai 30 persen. Kondisi ini tentu berdampak langsung pada keberlangsungan operasional kampus,” ujarnya.
Menurut Handi, selama ini terjadi ketimpangan cukup besar dalam distribusi mahasiswa antara kampus negeri dan swasta. Ratusan perguruan tinggi negeri mampu menampung jutaan mahasiswa dengan jumlah yang relatif besar di setiap kampus, sementara ribuan perguruan tinggi swasta harus berbagi jumlah mahasiswa yang jauh lebih kecil.
Data menunjukkan bahwa jumlah mahasiswa di perguruan tinggi negeri mencapai lebih dari empat juta orang, dengan rata-rata puluhan ribu mahasiswa di setiap kampus. Sebaliknya, ribuan perguruan tinggi swasta harus bersaing memperebutkan jumlah mahasiswa yang relatif terbatas.
Dalam konteks tersebut, pembatasan kuota mahasiswa baru di PTN dinilai dapat membantu menciptakan keseimbangan baru dalam ekosistem pendidikan tinggi nasional.
Selain itu, pemerintah juga didorong untuk memberikan dukungan kebijakan dan pendanaan kepada perguruan tinggi swasta agar kualitas pendidikan tetap terjaga dan mampu bersaing secara sehat.
Handi menegaskan bahwa keberadaan perguruan tinggi swasta memiliki peran penting dalam memperluas akses pendidikan tinggi di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang mendorong terciptanya sistem pendidikan tinggi yang lebih adil dan berkelanjutan.
“Jika ekosistem pendidikan tinggi lebih seimbang, maka kualitas pendidikan nasional juga akan semakin kuat,” katanya.
Pemerintah sendiri masih mengkaji berbagai aspek terkait kebijakan pembatasan kuota mahasiswa PTN tersebut agar tetap menjaga keseimbangan antara pemerataan akses pendidikan tinggi dan keberlangsungan perguruan tinggi swasta di seluruh Indonesia.
(Anton)



















































