SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengaku turut membantu aparat dalam mengungkap kasus penipuan yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus tersebut berujung pada penangkapan seorang perempuan yang diduga meminta uang hingga Rp300 juta dengan mengaku sebagai bagian dari tim KPK.
Sahroni menjelaskan, awalnya ia dihubungi seseorang yang mengatasnamakan tim KPK dan meminta sejumlah uang. Karena merasa janggal, ia kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada pihak KPK untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah dipastikan bahwa permintaan itu tidak benar, Sahroni meminta agar pelaku segera ditindak.
Selanjutnya, dilakukan koordinasi antara KPK dan Polda Metro Jaya untuk melakukan penangkapan. Dalam proses tersebut, Sahroni diminta bekerja sama dengan menyerahkan uang sebagai bagian dari strategi penindakan agar pelaku dapat diamankan.
Menurut Sahroni, tidak ada pembicaraan mengenai pengurusan perkara dalam komunikasi dengan pelaku. Ia menegaskan bahwa uang yang diserahkan bukan untuk kepentingan hukum, melainkan untuk membantu proses penangkapan.
Aparat kemudian mengamankan pelaku yang sempat datang langsung ke Gedung DPR RI. Dari operasi tersebut, disita barang bukti berupa uang sekitar 17.400 dolar AS atau setara Rp300 juta, serta sejumlah atribut palsu seperti stempel dan surat berkop KPK. Pelaku berinisial TH alias D diduga menggunakan identitas palsu untuk meyakinkan korban.
Kronologi Kejadian
Kasus bermula ketika Sahroni dihubungi seseorang yang mengaku sebagai bagian dari tim KPK dan meminta uang sebesar Rp300 juta. Pelaku terus mendesak agar uang segera diberikan.
Merasa curiga, Sahroni kemudian mengonfirmasi permintaan tersebut kepada pimpinan KPK. Dari hasil klarifikasi, dipastikan bahwa tidak ada permintaan resmi dari lembaga tersebut.
Setelah itu, KPK berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan operasi penangkapan. Sahroni diminta bekerja sama dengan menyerahkan uang melalui stafnya sebagai bagian dari strategi untuk mengidentifikasi penerima.
Uang sebesar 17.400 dolar AS kemudian diserahkan. Pelaku yang datang ke Gedung DPR RI untuk mengambil uang tersebut akhirnya diamankan oleh tim gabungan.
Setelah penangkapan, aparat menyita uang serta sejumlah atribut palsu yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban. Kasus ini masih didalami dengan jeratan pasal penipuan sesuai ketentuan KUHP.
(Anton)




















































