SUARAINDONEWS.COM, Sigi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, berkomitmen kuat untuk menyelenggarakan empat tahapan pemilihan umum sebaik mungkin, demi meningkatkan kualitas dan integritas pemilu.
“Terdapat empat tahapan yang sedang dan akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sigi dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman di Sigi, Minggu (08/10/2023).
KPU Kabupaten Sigi saat ini, kata Soleman, sedang bersiap melaksanakan dengan baik empat tahapan pemilu, yang meliputi verifikasi administrasi dokumen persyaratan hasil pencermatan dokumen bakal calon legislatif tingkat DPRD Kabupaten Sigi.
Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif dilakukan oleh KPU Sigi dalam rangka penyusunan dan penetapan daftar caleg tetap.
Tahapan ini, ujar Soleman sedang berlangsung dan berakhir pada tanggal 4 November 2023.
Berdasarkan data KPU Kabupaten Sigi bahwa jumlah bakal caleg dari 16 partai politik berjumlah 517 bakal caleg, yang saat ini dokumen persyaratannya sedang diverifikasi oleh KPU untuk penetapan DCT.
Sementara alokasi kursi DPRD Kabupaten Sigi pada Pemilu 2024 berjumlah 30 kursi. Para caleg nantinya akan bertarung memperebutkan 30 kursi tersebut pada lima daerah pemilihan.
Tahapan berikutnya, kata Soleman yaitu persiapan kampanye Pemilu 2024 khususnya kampanye calon legislatif, DPD dan calon presiden dan wakil presiden.
Tahapan kampanye, ujarnya, dimulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
“Tentu perlu harus ada persiapan – persiapan yang dilakukan oleh KPU agar kampanye dapat berlangsung dengan baik dan tertib,” ujarnya.
Soleman mengimbau kepada para peserta pemilu, tim pemenangan dan simpatisan, agar bersama – sama menjaga keamanan dan ketertiban dalam tahapan kampanye nantinya, tanpa harus diikutkan dengan politisasi SARA.
KPU Sigi juga, kata dia, sedang mempersiapkan logistik pemilu dan distribusi logistik ke 826 TPS yang tersebar di 176 desa se-Kabupaten Sigi.
Logistik yang dipersiapkan di antaranya surat suara pemilihan legislatif tingkat DPRD Sigi, provinsi, DPR-RI, DPD dan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.
“Dan tahapan yang terakhir yang sedang dipersiapkan adalah pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara,” sebutnya.
Pemungutan suara dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024, dan penghitungan dimulai tanggal 14 – 15 Februari 2024. Sementara rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tanggal 15 Februari – 20 Maret 2024. (ANT)