SUARAINDONEWS.COM, Serang – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten telah menerima laporan awal dana kampanye (LADK) seluruh partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 dan mencatat Partai Keadilan Sejahtera dengan dana kampanye terbesar.
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja mengatakan dari 18 parpol yang terdaftar sebagai Pemilu 2024 di Banten, seluruhnya sudah melaporkan LADK.
“Semua parpol peserta Pemilu 2024 di Provinsi Banten telah menyerahkan LADK kepada KPU. LADK disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka),” kata Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja, senin (15/1/2024).
Berdasarkan LADK yang telah diserahkan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi parpol dengan penerimaan dana kampanye paling besar sejumlah Rp5.778.400.000 dengan total pengeluaran Rp5.463.880.000.
Sedangkan Partai Garuda menjadi parpol dengan penerimaan dana kampanye paling sedikit sebesar Rp54.690.000 dan pengeluaran sama dengan jumlah penerimaan sebesar Rp54.690.000.
Ia mengatakan LADK parpol peserta Pemilu 2024 dan calon anggota legislatif (caleg) wajib disampaikan kepada KPU Banten paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye pemilu dalam bentuk rapat umum, yaitu paling lambat tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.
Setelah penyerahan, parpol peserta Pemilu diberikan waktu untuk melakukan perbaikan LADK selama lima hari atau sejak tanggal 8 hingga 12 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.
“Jadi, kemarin itu tanggal 12 Januari hari terakhir untuk penyampaian LADK perbaikan pukul 23.59 WIB, tapi sekarang sudah lengkap dan sesuai semua,” katanya.
Berikut rincian LADK 18 partai politik di Provinsi Banten:
-
PKB, penerimaan dana kampanye sebesar Rp1.269.188.082 dengan pengeluaran sebesar Rp 1.268.718.000.
-
Partai Gerindra, penerimaan dana kampanye sebesar Rp2.446.204.843 dengan pengeluaran sebesar Rp2.380.704.846.
-
PDI Perjuangan, penerimaan dana kampanye sebesar Rp2.185.017.073 dengan pengeluaran sebesar Rp2.167.469.735.
-
Partai Golkar, penerimaan dana kampanye sebesar Rp4.194.341.596 dengan pengeluaran sebesar Rp4.184.442.174.
-
Partai NasDem, penerimaan dana kampanye sebesar Rp5.744.860.626 dengan pengeluaran sebesar Rp5.744.372.626.
-
Partai Buruh, penerimaan dana kampanye sebesar Rp191.032.515 dengan pengeluaran sebesar Rp184.782.400.
-
Partai Gelora, penerimaan dana kampanye sebesar Rp647.757.400 dengan pengeluaran sebesar Rp647.757.400.
-
PKS, penerimaan dana kampanye sebesar Rp5.778.400.000 dengan pengeluaran sebesar Rp5.463.880.000.
-
PKN, penerimaan dana kampanye sebesar Rp107.293.000 dengan pengeluaran sebesar Rp71.293.000.
-
Partai Hanura, penerimaan dana kampanye sebesar Rp192.120.000 dengan pengeluaran sebesar Rp191.120.000.
-
Partai Garuda, penerimaan dana kampanye sebesar Rp54.690.000 dengan pengeluaran sebesar Rp54.690.000.
-
PAN, penerimaan dana kampanye sebesar Rp1.984.825.000 dengan pengeluaran sebesar Rp1.984.825.000.
-
PBB, penerimaan dana kampanye sebesar Rp204.865.500 dengan pengeluaran sebesar Rp204.865.500.
-
Partai Demokrat, penerimaan dana kampanye sebesar Rp1.818.600.000 dengan pengeluaran sebesar Rp1.818.600.000.
-
PSI, penerimaan dana kampanye sebesar Rp343.809.900 dengan pengeluaran sebesar Rp334.759.900.
-
Perindo, penerimaan dana kampanye sebesar Rp131.915.000 dengan pengeluaran sebesar Rp131.915.000.
-
PPP, penerimaan dana kampanye sebesar Rp490.435.500 dengan pengeluaran sebesar Rp471.755.500.
-
Partai Ummat, penerimaan dana kampanye sebesar Rp354.952.810 dengan pengeluaran sebesar Rp334.871.310. (ANT/Akhirudin).