SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat mendata tidak ada bakal calon legislatif anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) setempat untuk Pemilu 2024 yang berstatus mantan narapidana terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MA) soal mencabut aturan mempermudah mereka sebagai calon anggota legislatif.
Kepala Divisi Teknis KPU Kota Bogor, Dede Juhendi di Kota Bogor, Jumat, menyampaikan di daerahnya tidak ada bacaleg yang didaftarkan parpol berstatus mantan narapidana pada pemilu mendatang.
“Tidak ada bacaleg yang daftar ke KPU Kota Bogor berstatus mantan narapidana diancam di atas lima tahun, jadi di Kota Bogor tidak ada yang berstatus narapidana,” kata Dede.
Dede menyebut, sejauh ini jumlah daftar calon sementara (DCS) legislatif DPRD Kota Bogor berjumlah 762 orang dan dalam proses rekap data perubahan yang diajukan partai politik (parpol) selama proses pencermatan daftar calon tetap (DCT).
Mereka telah melalui proses verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual untuk ditetapkan sebagai DCT pada pengumuman pada Sabtu, 4 November 2023.
KPU Kota Bogor, kata Dede, akan memeroses penyusunan dan penetapan DCT mulai Sabtu, 7 Oktober 2023 hingga Kamis, 3 November 2023.
“Penyusunan DCT akan dilakukan sesuai jadwal, perpanjangan pencermatan dari tanggal 4 Oktober hingga 6 Oktober ini, besok akan selesai, proses berlanjut, data tidak ada mantan calon narapidana,” jelas Dede.
Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dua aturan yang dinilai mempermudah mantan narapidana kasus korupsi kembali maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Hal tersebut berdasarkan keputusan uji materi oleh MA atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua eks pimpinan KPK yakni Saut Situmorang dan Abraham Samad.
Dua ketentuan tersebut dipersoalkan karena dinilai membuka pintu bagi mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai caleg tanpa menunggu masa jeda selama lima tahun yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (ANT)