SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan melaksanakan rapat pleno secara terbuka pada hari ini, Rabu (14/12/2022). Salah satu agendanya yakni penentuan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Rapat pleno juga akan memutuskan parpol non parlemen yang lolos verifikasi faktual (verfak)
Rapat pleno ini sesuai yang diatur dalam Pasal 133 dan Pasal 135 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, berkaitan dengan penetapan partai politik (parpol) peserta pemilu dan penetapan hasil pengundian nomor urut parpol.
Ketentuan soal nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Perppu tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.
“Besok (hari ini-red) kami minta kepada partai politik Parlemen menyampaikan surat pemberitahuan apakah tetap menggunakan nomor urut peserta pemilu pada pemilu sebelumnya atau menginginkan nomor urut baru yang akan diundi pada tanggal 14 Desember malam,” terang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, Selasa (13/12/2022).
“Bagi parpol peserta pemilu sebelumnya tapi tidak melampaui angka parliamentary threshold, maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru,” tambahnya.
Pengundian nomor urut akan dilakukan Rabu (14/12/2022) pukul 19.30 WIB. “KPU akan menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilu, yang diawali dengan pengundian nomor urut parpol bagi partai politik parlemen yang menginginkan nomor urut baru dan bagi partai politik non-parlemen dan baru,” ujarnya.
Presiden Jokowi sebelumnya menerbitkan Perppu tentang pemilu berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2024 di empat Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.
Parpol-parpol peserta Pemilu 2019 yang hendak ikut Pemilu 2024 punya pilihan, pakai nomor urut yang sudah ada atau ikut undian lagi.
Aturan baru yang diterbitkan Jokowi itu adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana dilansir situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan KPU telah resmi menerima Perppu Pemilu tersebut.
“Kemarin Perppu pemilu sudah diberikan nomor di dalam lembaran negara yaitu Perppu Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya.
Perppu tersebut mengatur terkait pengundian nomor urut peserta pemilu 2024. Dalam Perppu itu, disebutkan Parpol lama akan diberikan dua pilihan terkait nomor urut untuk menggunakan nomor urut baru atau lama.
“Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu,” demikian bunyi Pasal 179 Perppu Nomor 1 Tahun 2022.
Adapun, menurut hasil verifikasi administrasi KPU beberapa waktu lalu, total ada 18 partai politik yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Jumlah itu mencakup 9 partai politik yang lolos ke Parlemen, serta parpol lama dan baru. Rencananya sebelum pengundian, KPU akan mengumunkan parpol non parlemen (lama dan baru) yang lolos menjadi peserta Pemeilu 2024
Berikut 9 partai peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR, tidak perlu ikut undian:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1
- Partai Gerindra nomor urut 2
- PDI-P nomor urut 3
- Partai Golkar nomor urut 4
- Partai Nasdem nomor urut 5
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 10
- Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12
- Partai Demokrat nomor urut 14. (wwa)