SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syaratkpu9jfot sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Jakarta 2024. Penetapan ini diumumkan pada 19 Agustus 2024, setelah rapat pleno yang berlangsung hingga larut malam.
Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, mengonfirmasi bahwa meskipun ada saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pihaknya telah menindaklanjuti saran tersebut dan menetapkan paslon sebagai calon yang memenuhi syarat administratif.
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, melalui Anggota Reki Putera Jaya, mengungkapkan bahwa meski KPU telah menetapkan Dharma-Kun memenuhi syarat administratif, pihaknya akan tetap memproses dugaan pencatutan KTP warga untuk memenuhi syarat dukungan. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata, menyatakan bahwa KPU terbuka terhadap masukan dari Bawaslu, dengan proses rapat yang bahkan mengalami skors hingga tiga kali. Wahyu menambahkan bahwa KPU akan mengubah berita acara 334 sebagai tindak lanjut dari masukan Bawaslu.
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, yang mencalonkan diri melalui jalur independen, telah memenuhi syarat administratif dengan verifikasi faktual yang dilakukan dua kali oleh KPU. Pasangan ini mengumpulkan dukungan lebih dari 677.000 KTP, melebihi syarat minimal yang ditetapkan sebanyak 618.968 dukungan.
Namun, pencalonan mereka juga disorot publik karena adanya dugaan pencatutan KTP secara sepihak. Bawaslu DKI Jakarta telah menerima ratusan pengaduan terkait dugaan tersebut, dan Polda Metro Jaya juga sedang mendalami laporan dari masyarakat.
Sesuai dengan hasil rapat pleno pada 18 Agustus 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan lolos dan dapat mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur pada 27 Agustus 2024. Proses verifikasi oleh KPU Jakarta dilakukan sesuai aturan dan diawasi langsung oleh Bawaslu.
Dengan keputusan ini, Dharma-Kun kini resmi menjadi pasangan calon independen yang akan berlaga dalam Pilkada Jakarta 2024 yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
(ANTON)