SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk segera menyerahkan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) paling lambat 3 Oktober 2023 pukul 23.59.
Dikatakan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Dody Wijaya, Parpol wajib menyerahkan keputusan pemberhentian bagi bakal calon.
“Selain itu, parpol wajib menyerahkan keputusan pemberhentian bagi bakal calon yang berstatus wajib mundur dari pekerjaannya,” kata Dody, Senin (02/10/2023).
Dody menjelaskan bakal calon anggota legislatif harus memenuhi ketentuan Pasal 14 dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan aturan itu, kata dia, bakal calon yang memiliki status sebagai kepala atau wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, harus menyerahkan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.
“Tahapan pencermatan DCT dimulai pada 24 September sampai 3 Oktober 2023,” katanya.
Dia mengatakan selama masa pencermatan DCT, parpol dapat mengajukan perubahan rancangan DCT yang telah disusun KPU Provinsi DKI Jakarta, seperti mengganti calon sementara maupun mengajukan perpindahan daerah pemilihan. Selain itu, dia mengatakan pihaknya terap mendorong parpol memenuhi keterwakilan perempuan.
“Iya kami tetap mendorong partai politik memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan 30 persen maupun zipper system, yakni di antara 3 calon harus ada minimal 1 calon perempuan ya,” ujarnya.
Sementara itu, kata dia, Partai Buruh, PBB, Partai Gelora, dan Partai Perindo diagendakan menyampaikan pencermatan DCT pada 2 Oktober 2023. Kemudian, pada 3 Oktober 2023, terdapat PAN, PKS, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKN, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Hanura, PSI, Partai Nasdem, dan Partai Golkar. (ANT/DSK)