SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Pementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) siap mengawal percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo.
Karena itu, Menteri KPPPA Bintang Puspayoga, pihaknya terus mengerahkan segala daya dan upaya yang juga melibatkan berbagai pihak, untuk memastikan agar RUU ini tidak hanya segera dibahas dan disahkan, namun diharapkan sungguh-sungguh menjadi payung hukum yang komprehensif, yang dapat melindungi masyarakat Indonesia, khususnya perempuan dan anak dari kekerasan seksual.
“KPPPA siap melaksanakan tugas mengawal RUU ini, sejalan dengan pernyataan Presiden RI,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga, dalam pernyataannya terkait percepatan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual lewat kanal Youtube KPPPA, di Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Menteri PPPA Bintang menjelaskan bahwa, sejak 2016 KPPPA sudah terlibat sebagai leading sector dalam proses mengawal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang sebelumnya adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
KPPPA lanjutnya, bersama Kementerian penerima surat Presiden RI, pada 2017 juga telah secara resmi menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) dari RUU PKS, namun RUU ini belum berhasil disahkan sampai pada 2019. “Kemudian RUU ini kembali menjadi inisiatif DPR RI pada prolegnas 2020, berlanjut hingga kini dalam prolegnas 2022,” tambahnya.
KPPPA juga terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR, organisasi terkait, tokoh agama, lembaga masyarakat, akademisi, media massa dan institusi penegak hukum.
“Upaya ini sebagai salah satu dari lima arahan Presiden RI kepada KPPPA untuk menurunkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Terutama kekerasan seksual yang menyebabkan penderitaan yang sangat berat bagi perempuan dan anak,” tutupnya. (Akhirudin).