SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI/BP2MI) menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Mevi Novitasari, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cilacap, Jawa Tengah, yang menjadi korban pembunuhan di Hong Kong. Mevi, yang berusia 25 tahun, ditemukan tewas pada Senin, 28 Oktober 2024, di Waterfall Bay Park, Hong Kong.
Menurut laporan, Mevi telah bekerja di Hong Kong selama tiga tahun sejak 2021 melalui PT Vita Melati Indonesia dan baru saja memperpanjang kontraknya. Pihak kepolisian Hong Kong berhasil menahan tersangka yang teridentifikasi melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Ucapan Belasungkawa dari KPPMI/BP2MI
Plt. Dirjen Pelindungan KPPMI/BP2MI, I Ketut Suardana, menyampaikan ucapan duka cita bagi keluarga korban. “Kami dari pemerintah Indonesia turut berduka dan mendoakan semoga arwah almarhumah diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Harapan kami, pelaku mendapat hukuman tegas sesuai hukum yang berlaku di Hong Kong,” ujar Ketut.
Dukungan kepada Keluarga Korban di Tanah Air
Kementerian PPMI/BP2MI juga telah mengirimkan tim dari Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Cilacap untuk menemui keluarga Mevi di Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa, 1 November 2024. Tim ini menyampaikan kabar duka secara langsung, sekaligus memberikan pendampingan kepada keluarga yang kini turut mengurus anak korban yang berusia lima tahun.
“Informasi dari KJRI Hong Kong telah diteruskan kepada keluarga korban di Cilacap. Saat itu, turut hadir sejumlah tokoh masyarakat dan aparat desa setempat, termasuk Kepala Desa Bulaksari, perwakilan dari Polsek dan Koramil, serta perangkat Kecamatan Bantarsari,” jelas Ketut.
Santunan Kematian untuk Ahli Waris
Selain bantuan emosional, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan kematian kepada ahli waris Mevi, mengingat keikutsertaan korban dalam program BPJS yang masih aktif. Ketut memastikan proses ini akan dipercepat agar keluarga bisa segera menerima hak mereka.
Persiapan Pemulangan Jenazah
Saat ini, jenazah Mevi masih berada di Hong Kong untuk menjalani proses autopsi dan uji toksikologi sebagai bagian dari penyelidikan. KPPMI/BP2MI akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membantu pemulangan jenazah ke Indonesia. Jika semua prosedur selesai, jenazah akan diterbangkan ke kampung halaman di Cilacap dan dikebumikan di TPU Jatijajar, Bantarsari.
Dukungan KPPMI/BP2MI untuk Menegakkan Keadilan
Dengan terjadinya kasus ini, KPPMI/BP2MI berkomitmen untuk memantau proses hukum agar tersangka mendapat hukuman yang sesuai. Di sisi lain, pemerintah juga menekankan pentingnya perlindungan hukum dan keamanan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor rumah tangga dan rentan terhadap kekerasan.
Ketut menutup dengan menggarisbawahi bahwa KPPMI/BP2MI akan terus mendukung keluarga korban dan memastikan hak-hak Mevi sebagai pekerja migran terlindungi, seraya mendoakan ketabahan bagi keluarga yang ditinggalkan.
(ANTON)