SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Lembaga antirasuah ini menyita uang tunai sebesar USD 1,6 juta atau sekitar Rp 26 miliar, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait. Sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Belum Ungkap Pemilik Aset
Meski begitu, Budi belum merinci siapa pemilik uang dan aset tersebut. KPK masih menelusuri lebih jauh aliran dana yang diduga terkait dengan praktik jual beli kuota tambahan haji 2024.
“Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” tambahnya.
Kasus Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sebelumnya ramai dibicarakan karena menyangkut pengelolaan ibadah yang sensitif bagi masyarakat. KPK menegaskan akan terus mengusut praktik kotor di balik penambahan kuota haji agar tidak merugikan jamaah maupun negara.
(Anton)
 
			









































 
			 
					









