SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – KPK mengingatkan pejabat negara atau pegawai negeri untuk menolak pemberian gratifikasi saat perayaan tahun baru Imlek. KPK berharap pejabat negara menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama.
“Pada momen perayaan tahun baru Imlek hari ini KPK kembali mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang termasuk kategori gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Plt Jubir KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati Kuding, kepada wartawan, Jumat (12/2/2021).
“KPK mengimbau agar menolak pada kesempatan pertama, sehingga tidak perlu melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK,” lanjutnya.
Namun, jika pejabat negara itu terpaksa tidak bisa menolak pemberian itu, harus segera dilaporkan ke KPK. Ipi mengatakan batas pelaporan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
“Namun, apabila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima,” ujarnya.
Ipi kemudian menjelaskan bahwa mekanisme pelaporan gratifikasi ke KPK. Pelaporan gratifikasi bisa dilakukan dengan datang langsung ke gedung KPK atau melalui online.
“Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi dapat menghubungi layanan publik KPK pada nomor telepon 198 atau melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengunduhnya di Play Store dan App Store,” tutur Ipi. (wwa)