SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan sejumlah orang lainnya tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Tiga mobil merapat ke Gedung Merah Putih KPK dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, Jumat (12/8/2022) dini hari.
Tiga mobil tersebut merapat ke gedung dwiwarna pada pukul 00.07 WIB. Satu di antara mobil tersebut bernomor polisi G 1093 XD diisi oleh tiga orang termasuk sopir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penindakan KPK sebelumnya menangkap 23 orang termasuk bupati dari operasi senyap di Pemalang dan Jakarta. Puluhan orang yang ditangkap tersebut tiba di kantor KPK sekitar pukul 17.20 WIB.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya menangkap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terkait kasus dugaan suap.
“Betul pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sore KPK melakukan tangkap tangan seorang bupati an. MAW [Mukti Agung Wibowo] dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap,” ujar Firli kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Tim penyidik KPK hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pihak yang ditangkap tangan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menangkap lebih dari 20 orang.
“Rekan-rekan dari Kedeputian Penindakan masih terus bekerja dan pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik,” ucap Firli.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, Mukti baru saja melantik Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemalang Slamet Masduki menjadi Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah di Ruang Aula BKD Pemalang, Rabu (10/8) sore.
Slamet mengisi kekosongan jabatan usai Sekretaris Daerah Mohammad Arifin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek jalan Kabupaten Pemalang tahun 2010. (wwa)