SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) di kabupaten Bogor. Hal itu menyusul ada pemeriksa BPK yang ikut diciduk KPK dalam operasi senyap tersebut.
“Kegiatan Tangkap Tangan yg terjadi di kabupaten bogor melibatkan oknum BPK Jawa Barat. Kami sedang berkordinasi untuk penjelasan bersama dengan lembaga tempat oknum tersebut bekerja,” kata Ketua KPK, Filri Bahuri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (27/4/2022).
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengangkut Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin. KPK menjelaskan bahwa kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.
Firli mengatakan, saat ini penyidik KPK tengah melakukan investigasi lanjutan terkait OTT tersebut. Komisaris Jendral itu meminta publik bersabar sebelum KPK mempublikasikan status para pihak yang diamankan dalam OTT dimaksud.
Dia mengungkapkan, KPK tidak bisa sembarangan dan gegabah dalam menentukan status seseorang sebagai tersangka. Dia mengatakan, penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti.
“Kami bekerja sesuai asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK. Tidak akan pernah terjadi KPK mentersangkakan seseorang sebagai tersangka tanpa kecukupan bukti,” katanya.
Namun, Firli Bahuri mengapresiasi dukungan masyarakat sehingga lembaganya dapat melaksanakan tugas pemberantasan korupsi dapat melakukan OTT Bupati Bogor.
“KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dan seluruh pihak sehingga KPK bisa melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi, termasuk KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Jabar,” katanya.
Firli mengatakan, KPK saat ini masih memeriksa bupati Bogor dan para pihak lainnya yang telah ditangkap. “Pada saatnya KPK akan memberi penjelasan, mohon bersabar. Terima kasih,” ucapnya.
Meski demikian, KPK belum menjelaskan secara rinci dugaan kasus korupsi yang menjerat para pihak terkait dalam OTT tersebut.
Lembaga antirasuah itu kini memiliki waktu maksimal 1X24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diciduk dalam OTT dimaksud
Seperti diketahui, proses operasi senyap yang dilakukan terhadap Bupati Ade Yasin dan pemeriksa BPK serta beberapa pihak lain terjadi pada Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu pagi tadi.
Dalam kesempatan itu, tim satuan tugas KPK juga mengamankan sejumlah uang dalan OTT tersebut.
Sesuai dengan KUHAP, KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap tersebut.