SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, pada 7 Oktober 2024. Langkah ini dilakukan setelah Sahbirin, yang akrab disapa Paman Birin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.
Sahbirin dinyatakan tersangka pada 6 Oktober 2024. Namun, setelah itu, ia dilaporkan menghilang. Berdasarkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terungkap bahwa Sahbirin diduga melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Hingga kini, keberadaannya masih belum diketahui.
KPK Berupaya Melacak Keberadaan Sahbirin
Anggota tim Biro Hukum KPK, Indah, mengungkapkan bahwa KPK telah melakukan pencarian di berbagai lokasi, termasuk rumah dinas dan kantor Gubernur Kalsel. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. “Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” ujar Indah dalam sidang praperadilan pada 5 November 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa KPK memiliki informasi lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Sahbirin. Oleh karena itu, status Daftar Pencarian Orang (DPO) belum diterbitkan. “Tim penyidik masih memiliki opsi informasi lokasi yang bersangkutan ini bisa ditemukan,” ujar Tessa.
Sebagai langkah tambahan, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mencegah Paman Birin bepergian ke luar negeri. Dengan begitu, KPK yakin Sahbirin masih berada di Indonesia.
Ajakan KPK: Sahbirin Diminta Tampil di Hadapan Publik
KPK juga mendesak Sahbirin untuk muncul dan menghadapi proses hukum. “Rakyat yang sudah memberikan suara ingin melihat yang bersangkutan bertanggung jawab dan bersikap ksatria untuk muncul,” tegas Tessa.
Kemendagri Ikut Membantu Pencarian
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga berkoordinasi dengan KPK dan kepolisian untuk membantu pencarian Sahbirin. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengonfirmasi bahwa Kemendagri juga mendapatkan informasi terkait pelarian Sahbirin. “Kami dorong semua aparatur untuk menghormati proses hukum karena status beliau masih definitif,” ujar Bima Arya pada 7 November 2024.
OTT KPK dan Dugaan Suap
Kasus yang melibatkan Sahbirin Noor berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada 6 November 2024. Dalam penindakan itu, KPK menyita uang Rp 12,1 miliar dan 500 Dolar AS yang diduga merupakan fee sebesar 5 persen dari proyek-proyek di Dinas PUPR Kalsel.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa Sahbirin diduga menerima fee tersebut sebagai imbalan atas proyek di Dinas PUPR.
(Anton)