SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengusulkan kasus kekerasan berbasis gender siber (KBGS) masuk dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
“Dalam naskah akademik RUU PKS di tahun 2017 belum ada terkait kekerasan berbasis gender karena itu kami dorong dimasukkan dalam draf RUU ini,” kata Anggota Komnas bisa Perempuan Siti Aminah Tardi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/3).
Hal itu menurut dia membuat korban mengalami “powerless” sehingga mereka banyak yang enggan melapor kepada aparat penegak hukum.
RDPU Baleg tersebut dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya dengan mendengarkan masukan Komnas Perempuan terkait RUU PKS yang juga dihadiri anggota Komnas Perempuan.
Foto: BS/Penulis: Henrikus