SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) saat ini tengah melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Tahun 2025. Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, Komite III DPD RI telah melakukan berbagai kegiatan inventarisasi materi.
“Berbagai kegiatan telah kami lakukan untuk menginventarisasi materi ini. Pada dasarnya kami mendukung SPMB, hanya saja perlu dipastikan kebijakan yang diambil mengakomodasi kepentingan daerah,” ucap Ketua Komite III DPD RI saat Rapat Finalisasi Pengawasan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas di Jakarta, Senin (29/9/25).
Senator asal Papua Barat itu memaparkan bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat dengar pendapat umum/rapat kerja dengan kementerian terkait, pemerintah daerah, para guru, kalangan akademisi, dan organisasi profesi. “Tidak itu saja, kami juga telah melakukan penyerapan aspirasi masyarakat daerah melalui kunjungan kerja Komite III, kunjungan kerja daerah pemilihan (dapil), serta kegiatan reses,” paparnya.
Berdasarkan rangkaian kegiatan tersebut, Komite III DPD RI bersama tenaga ahli telah menyusun draft naskah pengawasan UU Nomor 20 Tahun 2003 ini. Untuk itu, Komite III DPD RI menggelar finalisasi draft untuk memperoleh masukan terakhir sebelum dokumen tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPD RI pada 2 Oktober 2025. “Hasil finalisasi ini nantinya akan menjadi bagian dari Hasil Pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan UU Sisdiknas, khususnya terkait SPMB 2025,” terang Filep.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Maluku Anna Latuconsina menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap daerah kepulauan. Menurutnya, jumlah SMP di provinsi kepulauan tidak sebanding dengan daya tampung SMA. “Jumlah SMP tidak sebanding dengan SMA. Maka untuk provinsi kepulauan harus ada kebijakan khusus agar tidak menimbulkan kesenjangan,” tegasnya.
Anggota DPD RI asal Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Ahmad Syauqi Soeratno menyoroti perlunya penguatan peran sekolah swasta. Pasalnya, banyak murid yang tidak diterima di sekolah negeri beralih ke swasta. “Jumlah kursi di sekolah negeri harus jelas, sehingga murid baru tidak berbondong-bondong ke negeri. Sekolah swasta juga perlu mendapatkan penguatan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Komite III Dyah Aryani Prastiyastuti menilai perlunya revisi UU Sisdiknas agar sesuai dengan perkembangan kebijakan pendidikan. Dalam RPJM telah ditetapkan wajib belajar 13 tahun, sementara UU Sisdiknas saat ini baru mengatur wajib belajar hingga pendidikan dasar. “Revisi diperlukan agar UU dapat mengakomodasi wajib belajar sampai tingkat menengah sesuai kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
(Anton)