SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Belum lama ini, Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido yang sedang dibangun oleh PT MNC Land di Bogor, Jawa Barat. Sidak ini dilakukan setelah banyaknya keluhan dari masyarakat, bahkan sampai ada beberapa kali aksi demo yang menuntut penghentian proyek tersebut.
Sidak Langsung Berdasarkan Aduan Warga
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, yang memimpin sidak itu, mengungkapkan bahwa tindakan ini dilatarbelakangi oleh aduan dari warga setempat. Dia menekankan bahwa selain aduan masyarakat, proyek ini sudah menjadi sorotan publik karena sudah beberapa kali didemo.
“Kami datang kesini setelah menerima laporan dari masyarakat dan mendapati ada tiga kali demo yang menuntut agar proyek ini dihentikan,” ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 10 Februari 2025.
Pelanggaran Lingkungan yang Tak Bisa Dibiarkan
Saat sidak, Komisi XII menemukan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT MNC Land. Salah satu yang paling mencolok adalah pendangkalan yang terjadi di Danau Lido. Bambang menegaskan bahwa hal ini jelas merupakan pelanggaran besar terhadap kelestarian lingkungan.
“Jelas sekali, selain gedung yang dibangun, danau ini juga sudah disegel karena mereka melakukan pendangkalan yang ilegal,” kata Bambang dengan tegas.
Namun, pelanggaran tidak hanya berhenti sampai di situ. Komisi XII juga menemukan bahwa pembangunan proyek ini dilakukan tanpa adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), yang seharusnya menjadi syarat wajib sebelum memulai proyek besar.
“Ternyata, meskipun ada AMDAL, itu bukan milik proyek ini. AMDAL yang dimaksud milik perusahaan lain, bukan untuk PT MNC Land,” ungkap Bambang, mengungkapkan kekecewaannya.
Pemerintah Harus Bertindak Tegas!
Bambang menekankan bahwa Komisi XII DPR RI tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawasi penindakan terhadap pelanggaran ini. Ia juga telah meminta Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk segera menindak pelanggaran yang terjadi, bahkan meminta PT MNC Land untuk menghentikan sementara semua aktivitas pembangunan di proyek tersebut.
“Kami sudah memerintahkan untuk segera menindak tegas. Kalau dokumennya tidak sesuai, maka pembangunan ini harus dihentikan. Kami bahkan sudah meminta agar mereka tidak melanjutkan pekerjaan sampai ada kejelasan soal AMDAL,” tambah Bambang.
Korban Lingkungan, Bukan Hanya Pembangunan
Bambang menjelaskan bahwa proyek ini tidak hanya merugikan masyarakat sekitar, tetapi juga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Komisi XII tidak ingin PT MNC Land berlindung di balik status proyek KEK untuk menghindari aturan yang ada. Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi adalah pemenuhan AMDAL.
“Seperti orang yang mengemudi mobil pakai SIM orang lain, ini juga sama saja. Kita nggak bisa membiarkan hal ini terus terjadi. Kami akan terus menindak jika ada pelanggaran yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegas Bambang.
Kesimpulan: Pengawasan Lebih Ketat dan Tindakan Tegas Dibutuhkan
Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI akan terus mengawasi dan mendalami masalah ini sampai tuntas. Dengan langkah tegas yang diambil oleh Bambang dan tim, harapannya, proyek pembangunan KEK Lido bisa berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan. Pemerintah dan perusahaan harus bekerja sama untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga menjaga kelestarian alam untuk generasi mendatang.
(Anton)