SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi X DPR menegaskan konsistensinya dalam mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menyelesaikan problematika yang dihadapi oleh tenaga guru dan tenaga kependidikan. Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, kedua peran tersebut memiliki peranan vital dalam menentukan masa depan bangsa melalui generasi muda yang terdidik dengan baik.
Fikri Faqih menekankan bahwa pemenuhan hak dasar bagi tenaga guru dan kependidikan harus menjadi prioritas utama Kemendikbudristek. Tanpa terpenuhinya hak-hak dasar tersebut, para guru dan tenaga kependidikan akan hidup sengsara tanpa dukungan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan saat pembukaan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan berbagai forum guru di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa, 2 April 2024.
“Paling tidak, kalau diskusi di Komisi X itu statusnya (guru dan tenaga kependidikan) harus jelas. Kemudian, yang kedua tingkat kesejahteraan, kemudian jaminan sosial itu seperti kesehatan, kemudian purna tugas dan sebagainya, yang mendasari itu saja yang harus dipenuhi lebih dahulu oleh negara,” ujar Fikri.
Komisi X DPR RI telah membentuk dua panitia khusus, yaitu Panitia Kerja (Panja) Formasi Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Panja Pengangkatan Tenaga Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai upaya untuk mempercepat perubahan status tenaga honorer menjadi tenaga PPPK.
Fikri Faqih menegaskan bahwa meskipun kualitas tenaga guru dan tenaga kependidikan dituntut, hal mendasar seperti status dan kesejahteraan belum terpenuhi. Oleh karena itu, Komisi X DPR terus mendorong Kemendikbudristek untuk memberikan perhatian dan solusi terhadap permasalahan ini.
(Anton)